Ketua GM Pekat-IB Sumut Khairul Anhar Harahap di Ambil Sumpahnya Menjadi Advokat

oleh

Asahansatu || Setelah menjalani proses sarjana hukum dan pendidikan ujian khusus advokat, aktivis Asahan yang juga ketua Pimpinan Wilayah Generasi Muda Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (GM PEKAT-IB) Prov.Sumut, Khairul Anahar Harahap resmi mendapat gelar praktisi hukum (Advokat).

Usai pengangkatan sebagai Advokat di Aula Kantor K.A.I Sumut pada (21/2), selanjutnya pengambilan sumpah Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) pun di laksanakan di ruang sidang Cakra Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Jalan Ngumban Surbakti, berdasarkan surat PT Nomor: W2.U/816/HK.02.05/2/2021. Senin (22/2/2021) sekira jam 10.00 Wib.

Khairul, saat ditanya wartawan mengatakan bahwa momentum ini merupakan anugerah, mengingat profesi pengacara (Advokat) pada prinsipnya berjalan beriringan dengan status sosial control yang selama ini telah di gelutinya.

“Insyaa Allah gelar ini dapat semakin mendukung dalam rangka membela kepentingan masyarakat khususnya para pencari keadilan, litigasi maupun non litigasi. Do’a Almarhum orangtua saya, motivasi istri, keluarga juga kerabat membawa saya sampai ke jenjang ini. Semoga saya bisa lebih bermanfaat lagi di tengah-tengah masyarakat”,ungkap Khairul.

Masih dikatakan pemilik media siber asahansatu.co.id ini bahwa tantangan profesi advokat kedepan tidaklah mudah, banyak masyarakat golongan bawah yang hak-haknya butuh perhatian, ini tugas berat advokat dalam tufoksinya, pendampingan juga pendidikan hukum penting bagi mereka (masyarakat), memastikan keadilan itu menjangkau ke kehidupannya.

“Di Indonesia, penegak hukum itu Kepolisian, Kejaksaan, Hakim dan juga Advokat. Nah! peran Advokat yang juga legitimasinya dilindungi UU Nomor 18 Tahun 2003 ini juga sangat penting dalam terkawal dan tegaknya hukum yang adil. Advokat adalah pengawalnya, pendampingan dari awal sampai putusnya suatu perkara yang ditangani menjadi tanggung jawab seorang lawyer,”tegas Khairul.

Sidang terbuka pengambilan sumpah Advokat tersebut di bacakan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Setyawan Hartono,SH,MH yang ikuti 12 orang peserta (KAI) dan puluhan orang dari wadah advokat lainnya, di hadiri para saksi juga Presiden DPP K.A.I, Adv.Erman Umar, Ketua DPD K.A.I Sumut, Adv.Surya Wahyu Danil serta seluruh jajaran DPC Kab/Kota K.A.I se-Sumut dengan mematuhi prokes Covid-19.(CAN)

No More Posts Available.

No more pages to load.