Asahan – Terkait sikap yang kurang bersahabat dan terkesan tidak transparan, Komisi C DPRD Asahan minta agar Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Kadisporapar) bisa menjelaskan kronologis terhambatnya pengerjaan kolam renang hingga diadendum.
Hal itu ditegaskan Irwansyah Siagian Ketua Komisi C DPRD Asahan, Jumat (26/1) saat menanggapi sikap Drs Hasbi Simbolon yang terkesan terus menghindar dari kejaran para awak media yang ingin mencari informasi seputar terhambatnya pembangunan kolam renang yang memiliki pagu hampir Rp.8 milyar itu.
“Jika tidak ada masalah lain, silahkan jelaskan ke publik tentang kronologis pembangunan kolam renang bertaraf nasional itu, mulai dari perencanaan hingga tidak selesainya pekerjaan sesuai dengan tanggal kontrak,”tegas Irwansyah dengan nada kesal.
Saat ini publik menanti sikap bijaksana seorang pejabat tinggi pratama yang belum lama dilantik oleh Bupati Asahan itu. Apa persoalan sehingga kontrak diadendum, jangan biarkan isue miring menjadi bola liar dan segera diluruskan sebab bisa berdampak kepada kewibawaan serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Menurutnya, jika sikap Drs Hasbi Simbolon selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terus bungkam dan menghindar, maka diharapan Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang MAP dapat mengambil alih dan menjelaskan langsung kepada masyarakat, pungkasnya.
Terpisah, Gunawan ST salah seorang desain kontruksi saat dimintai komentarnya seputar pembangunan kolam renang yang menelan biaya hampir Rp. 8 milyar yang dilaksanakan Disporapar Asahan mengatakan, “cukup besar nilai pagunya, jadi jika mutu bangunannya tidak baik, maka menjadi tanda tanya besar,”ungkap Gunawan.
“Dana yang digelontorkan cukup besar, waktu pekerjaannya cukup, mengapa tidak selesai hingga akhirnya diadendum, dimana tanggungjawab pengawas pekerjaan, atau jangan – jangan antara KPA dengan rekanan sudah ‘kongkalikong’, tudingnya.
PT.Rizky Atma Mulya selaku rekanan dinilai tidak mampu memenuhi target warktu pekerjaan yang dimulai sejak tanggal 28 Juli sampai dengan 22 Desember 2017 seperti yang tertera pada plank proyek, atau pengawas pekerjaan mendapat pasilitas dari rekanan sehingga tidak perduli dengan waktu pekerjaan yang sudah disepakati di kontrak.(A1)