Komplotan Perampok Mengaku Polisi Dibekuk, 1 Buron

oleh
oleh

Kisaran – ARM (43) dan RIM (36), kedua pelaku dari komplotan perampok yang selama ini beraksi dengan modus mengaku sebagai anggota polisi, akhirnya dibekuk oleh Tim Sat Reskrim Polres Asahan. Sementara satu pelaku lainnya masih buron.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara, didampingi Kanit Jahtanras IPDA Mumammad Khomaini mengatakan kedua tersangka ini adalah warga Desa Gonting Saga Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara.

“Komplotan ini sebenarnya ada tiga orang, dua berhasil kita bekuk. Mereka melakukan perampokan di jalan lintas Sumatra korbannya adalah mobil pribadi, dengan mengaku anggota polisi modusnya razia di jalan,” kata Kasat Reskrim saat pemaparan kasus di halaman Mapolres Asahan, Rabu (28/9/2016).

Masih kata Bayu Putra Samara, modus tersangka dilancarkan dengan cara memberhentikan mobil korbannya dipinggir jalan dengan menggunakan sepedamotor. Selanjutnya berpura pura menjadi polisi berpakaian preman mereka mengatakan ada razia narkoba. Kemudian para tersangka ini mengancam dengan benda tajam seperti pisau dan obeng sebelum merampas barang korban.

Bayu membeberkan, terungkapnya aksi  perampokan tersebut dari laporan masayarakat, berdasarkan LP No 640/VIII/2016/SU/Res Ash. Selanjutnya, unit kejahatan dan kekerasan (Jahtanras) melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi saksi.

“Dari hasil penyelidikan, kawanan perampok tersebut sering beroperasi diwilayah Asahan dan Labura. Dari hasil informasi mereka sedang berada di Tanjungbalai.” ungkapnya.

Selanjutnya, Unit Jahtanras melakukan pengejaran dan  berkoordinasi dengan Polres Tanjungbalai. Dari hasil informasi diketahui, kawanan perampok tersebut merampok sebuah mobil truk Mitsubishi Colt Diesel BK 6569 YY milik sebuah perusahaan Otomotif di jalan lintas Tanjungbalai Asahan, Senin (26/9/2016).

“Pada saat itu mereka tak berhasil merampok mobil truk tersebut, karena ketahuan. Warga menaruh curiga dan melaporkan kepada petugas karena melihat seseorang yang diikat dan diletakkan dibawah dashboard mobil dalam keadaan terikat. Saat itu juga para tersangka kita amankan,” katanya.

Sementara itu, kata Bayu lagi, bahwa salah seorang dari kawanan perampok tersebut, yang dikenal dengan nama gondrong belum berhasil diringkus. “Identitasnya sudah kita ketahui. Dan saat ini Gondrong masih dalam pengejaran Satreskrim Polres Asahan,” imbuhnya.

Selain mengamankan para tersangka dan mobil truk, petugas juga mengamankan anting anting, tali pengikat korban dan gunting.

“Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan  pasal 365 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”tandasnya. (Perdana)

No More Posts Available.

No more pages to load.