Jakarta – Pasca pembacaan putusan sidang praperadilan Setya Novanto yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara.
Semua bukti relevan yang sifatnya formal ataupun sifatnya materil sudah diajukan, kami juga minta agar rekaman diperdengarkan tapi ditolak oleh Hakim Cepi Iskandar, jelas Febri Diansyah selaku Humas, Jumat (29/9) di gedung KPK.
Kejanggalan lainya, alat bukti yang digunakan KPK atas penetapan Setnov sebagai tersangka dipermasalahkan oleh Hakim. Alat bukti tersebut dianggap sudah digunakan dalam perkara sebelumnya dan digunakan untuk perkara selanjutnya.
“ Kalau kita bicara tentang bukti permulaan dikatakan tidak cukup atau tidak ada penyidikan dilakukan, tentu tidak benar. Sudah diuraikan bukti – bukti tersebut disampaikan pada sidang prapid, “ kata Febri.
Apakah itu dipandang tidak cukup oleh Hakim, padahal KPK juga memiliki bukti jauh lebih banyak ketimbang yang disampaikan pada sidang tersebut, tambahnya sembari menegaskan alat bukti yang disampaikan di sidang prapid adalah bukti – bukti permulaan yang sudah ada sejak penyelidikan tahun 2003.(rel)