KPK ‘Cicil’ Tersangka Kasus Suap Eks Gubsu, 9 Orang Legislator Sudah Masuk Bui

oleh
oleh

Kisaran – Satu persatu janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan mega korupsi suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujonugroho ke DPRD Sumut sudah terbukti. Sasaran tembaknya, 38 mantan dan anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019, 9 orang sudah dijebloskan ke penjara.

Minggu lalu, KPK di bawah pimpinan Agus Raharjo cs secara mengejutkan menahan anggota DPR RI, Fadly Nurzal. Usia diperiksa, poltisi PPP itu langsung mengenakan rompi orange. Fadly adalah merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.

Pemanggilan selanjutya, Rijal Sirait (Anggota DPR RI) bersama Rinawati Sianturi (Fraksi Partai Hanura), Roslynda Marpaung (Fraksi Partai Demokrat) juga sijebloskan ke penjara. Tak hanya sampai di situ, tiga hari lalu KPK juga menahan Muslim Simbolon (Fraksi Partai PAN), Helmiati dan Sony Firdaus (Fraksi Partai Gerindra) juga ditahan di lembaga KPK, Jakarta.

Terbaru hari ini, Rabu (11/7) Mustofawiyah Sitompul, Tia Isah Ritonga resmi ditahan penyidik. Namun Arifin Nainggolan gagal ditahan lantaran sakit.

“MSF (Mustafawiyah) ditahan 20 hari pertama di Rutan Polres Jaktim dan TIR (Tia Isah Ritonga) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang kantor KPK,” ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (11/7).

Seperti diketahui sebanyak 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka baru kasus suap Gatot ialah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, dan M Yusuf Siregar.

Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, dan Mustofawiyah menyandang status sama.

Status tersangka juga ditetapkan untuk Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembiring.

Nama Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, dan Fahru Rozi pun masuk daftar tersangka. Tersangka lainnya ialah Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, serta Tahan Manahan Panggabean.

Gatot divonis empat tahun penjara pada Maret 2017 di PN Medan. Gatot terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp61,8 miliar. (A99)

No More Posts Available.

No more pages to load.