Asahan – Dipastikan, baru 16 Partai Politik (Parpol) yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Asahan, sementara dua parpol yang terdata di Sipol masih ditunggu.
Hal itu dikatakanKetua KPUD Asahan Asahan, Darwis Sianipar didampingi M Rito Divisi Sipol, Selasa (17/10),”hingga pukul 16.00 WIB, dipastikan baru 16 Parpol yang mendaftar, sementara yang terdata ada 18 parpol, jelas M Rito.
KPU Pusat memberikan perpanjangan batas waktu pedaftaran parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dalam waktu 1 x 24 jam terhitung sejak pukul 00.00 WIB kemarin, perpanjangan itu sesuai dengan surat KPU Pusat No.585/PL.01.1- SD/03/KPU/X/2017 tertanggal 16 Oktober 2017, jelas Darwis.
Dua parpol yang ditunggu masing – masing, Partai Indonesia Kerja (PIKA) dan Partai Islam Damai Aman (Idaman), “dua partai itu sudah mendaftar di KPU Pusat, tinggal lagi apakah pengurusnya ada di Kabupaten Asahan atau tidak, kami tetap menunggu hingga batas akhir pukul 00.00 WIB sesuai dengan perpanjangan,”ungkap Darwis.
Sementara M Rito dari Divisi Sipol menerangakan, hingga batas akhir kemarin sudah 16 parpol mendaftar dan diterima berkasnya masing – masing Partai, “Nasional Demokrat (Nasdem), Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Berkarya, Partai Demokat,” terangnya.(Lintang)