Asahansatu | Kasus penganiayaan yang menimpa Haji Iqbal Batubara memasuki bulan keempat tanpa kejelasan penangkapan pelaku. Kuasa hukum korban, Guntur Surya Darma, SH, pada hari Jumat (24/1/2025) mendesak Polres Tanjungbalai untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan menangkap para pelaku yang terlibat.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Oktober 2024 di Jalan Gang Keluarga, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Berdasarkan Laporan Polisi No. LP/ B/ 214/ X/ 2024/ SPKT/ Res T. Balai/ Poldasu tanggal 12 Oktober 2024, Ikbal Batubara dan temannya, Azman Panjaitan, diserang oleh RR alias IR bersama tiga rekannya.
Menurut Guntur Surya Darma, kliennya dipukul dan ditendang, bahkan Rasyid Ridho menodongkan pistol ke wajah Iqbal Batubara. Akibatnya, Iqbal Batubara mengalami luka-luka serius di punggung, siku, leher, kepala, dan kening, yang mengharuskannya dirawat di rumah sakit.
“Klien kami dianiaya secara bersama-sama, bahkan ditodong pistol. Kami mendesak Polres Tanjungbalai untuk serius menangani kasus kekerasan dan premanisme ini dan segera menangkap para pelaku,” tegas Guntur Surya Darma, SH.(Red)