Kisaran – Satuan Narkoba Polres Asahan membekuk Daniel Manurung (36) warga jalan Kartini Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan. Tersangka dibekuk petugas saat sedang menunggu pelangganya di salahsatu hotel di Kisaran.
Dari tangannya, petugas petugas berhasil mengamankan 43 butir ekstasi. “Ia merupakan target lama yang telah kami incar,” ucap Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Sofyan saat dikonfirmasi Asahansatu diruang kerjanya, Selasa (25/10/2016).
Lebih jauh dia menerangkan, ditangkapnya tersangka pada Minggu (23/10) ini saat sedang menunggu calon pembelinya di pelataran Hotel Sabty Garden di jalan Diponegoro Kisaran. Sadar akan gerak geriknya dicurigai oleh petugas polisi yang menyamar sebagai tamu hotel tersangka sempat berusaha membuang barang bukti dengan membuangnya ke kloset.
“Sesaat akan ditangkap tersangka berusaha membuang barang buktinya kedalam lobang kloset. Sebahagian barang buktinya sudah kita amankan, ada total 43 butir dari penangkapan awal hanya berjumlah 7 butir,” kata kasat.
Di Satnarkoba, tersangka saat ditanyai penyidik mengaku sudah satu tahun melakoni bisnis kecil kecilannya ini yang rata rata pembelinya adalah pengunjung hotel dan sejumlah tempat hiburan seperti karaoke di kota Kisaran.
Dari pengakuannya, dalam seminggu dia mampu menjual sekitar 50 butir pil ekstasi dengan pemesanan dilakukan dua kali seminggu dari salah seorang bandar berinisial AN yang berada di kota Medan, dengan keuntungan sekitar Rp 35 ribu perbutirnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Asahan. Dan atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara diatas enam tahun lantaran dianggap melanggar pasal 112 jo 114 Undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Perdana)