Lewat Batas, Apakah Langkah Hukum Tetap Ditempuh ?

oleh
oleh
Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang MAP tampak hadir di acara pesta dengan didampingi istri Ny Winda Fitrika (F/AS.Ist)

Asahan – Sekitar pukul 23.46 WIB, Putra Hutasuhut di facebook mengunggah postingan klarifikasi serta permohonan maaf kepada Bupati Asahan, keluarga serta alumni PMDU dan warga Asahan di akun pribadinya, Senin malam (12/2).

Berikut isi postingan yang diunggah pria yang membuat Drs H Taufan Gama Simatupang MAP gerah dan berencana menempuh jalur hukum,” Assalamualaikum Wr.Wb
Saya Atas Nama Putra Hutasuhut Mengklarifikasi atas Postingan yg saya unggah pada Hari Minggu tgl 11 Feb 2018 dengan ini menyatakan Permohonan Maaf Kepada Bupati Asahan & keluarga serta Alumni PMDU & warga Asahan kepada allah saya memohon Ampun sebagai manusia yg tak luput dari salah. & dosa.
Tidak Sedikit pon saya mengatakan Buya Taufan demikian yg Sudah Sempat menghebohkan di Medsos Khususnya keluarga & Warga Asahan, Sya membuat Kalimat TURUT BERDUKA CITA & INNALILLAHI WAINNA ILAIHI RAAJIUN tsb utk kesembuhan Sakit yg di alami Buya taufan, karna yg menurut arti kalimat tsb untuk kepada yg tertimpa Musibah bukan kepada kematian saja. Saya tdk ada berniat Menyebarkan berita Kebohongan & itu murni mendoakan Buya Taufan semoga di angkat Allah SWT Penyakitnya.
Besar Harapan saya untuk di Maafkan.
Wallahul Muwaffieq ila Aqwamittorieq, wassalammualaikum Wr.wb.

Sementara beragam tanggapan muncul di media sosial, seperti dikutip dari postingan – postingan komentar di akun facebook Susilawadi Siantar diantaranya :

Imam Syahtria : Untuk apalah yg begituan ditempuh jalur hukum, masih banyak pekerjaan yg lebih penting dri pada sibuk menempuh jalur hukum kan.

Yuli Hasym Nasution : Pantaslah pakai jalur hukum… Itu hak orang yg diatur dalam undang2.

Imam Syahtria : Undang undang opo…? Unsurnya apo..? Jgn beri nasehat + masukkan yg sesat kakaku.

Andi Kurnia : Jangan takut kau Putra Hutasuhut hadapi saja proses hukumnya emang sampe kemana? Tak ada unsur pidananya itu, lagi kalo mau besar memang harus begitu, tak ada penjilat yang jadi orang besar kau camkan itu.

Belum diketahui dengan pasti, apakah pihak Bupati Asahan yang sudah membuat kuasa kepada pengacaranya akan tetap menempuh jalur hukum setelah klarifikasi terbuka seperti yang diminta oleh Leo L Napitupulu SH.M.Hum diunggah oleh Putra Hutasuhut melalui akun facebook pribadinya pada malam setelah lewat 1 x 24 jam seperti yang diultimatumkan. (A1)

No More Posts Available.

No more pages to load.