Lima Anggota dan Mantan DPRD Batubara Belum Kembalikan Uang Perjalanan Dinas

oleh

Batu Bara – Pasca pemberitaan di media cetak dan online 2 dari 7 anggota DPRD Batu Bara priode 2014 – 2019 yang belum mengembalikan kelebihan pembayaran anggaran perjalanan dinas dan dana tunjangan komunikasi insentif ( TKI) Rp 244 juta milik DPRD Batu Bara akhirnya mengembalikan ke Sekretariat DPRD Batu Bara.

Hal itu dikemukakan Sekwan DPRD Batu Bara Zainuddin saat menjawab pertanyaan awak media , Sabtu,(21/9).

Menurut dia, dua anggota DPRD Batu Bara itu sudah mengembalikan secara lunas dengan kesadaran sendiri, setelah kita kirim surat kepada mereka.” Alhamdulilah dua orang itu sudah mengembalikan,sedangkan 5 anggota dewan lagi belum tapi berjanji Senin- Rabu(23-24/9) mereka akan mengembalikannya.

Ditanya identitas kedua orang yang mengembalikan anggaran kelebihan itu, Zainuddin tidak menjelaskannya secara spesifik.Tapi yang jelas bukan mantan anggota DPRD Batu Bara. “OIP belum mengembalikan,” ujar Sekwan DPRD Batu Bara tersebut.

Kenapa mereka belum mengembalikan kelebihan anggaran tersebut,menurut Zainuddin salah satu alasannya karena mereka belum punya uang.
“Saya rasa mereka masih menunggu menerima gaji Oktober mendatang,” ujarnya.

Jika mereka tetap membandel dan tidak mengembalikan,apakah diteruskan ke proses hukum, Zainuddin mengatakan terserah Inspektorat, karena mereka mendapat perintah dari BPK perwakilan Sumut adanya temuan tunggakan pembayaran anggota DPRD Batubara tersebut.” Diteruskan atau tidak,itu tergantung Inspektorat,” ujar Zainuddin.

Harus Ditangkap:

“Sebaiknya Polisi atau Jaksa segera menangkap dan memeriksa 7 oknum anggota DPRD Batubara yang diduga telah menilep uang rakyat,” ujar Direktur Pusat Pembaharuan Hukum ( Puspha) Medan Muslim Muis.

Menurut Muslim, ketujuh anggota DPRD Batu Bara yang tidak mengembalikan uang rakyat.
Padahal batas waktu pengembalian sudah lewat waktu jelas korupsi.

“Sebaiknya Sekretariat DPRD Batu Bara yang merasa dirugikan segera melaporkan ketujuh anggota DPRD tersebut ke polisi atau Jaksa,” ujar praktisi hukum itu.

Menurutnya, peraturan memberi waktu 60 hari pengembalian uang negara tersebut. “Jika dalam waktu yang ditentukan ketujuh anggota dewan itu belum juga mengembalikan uang rakyat itu jelas perbuatan pidana.”Sebaiknya laporkan saja kepada aparat penegak hukum,”ujarnya.

Hal senada dikemukakan Kadiv Buruh LBH Medan Maswan Tambak. “Saya setuju ketujuh anggota DPRD Batubara itu dilaporkan ke penegak hukum.”Biar proses hukum berjalan,”jelasnya.
Menurut dia, sanksi harus ditegakkan kepada siapa saja termasuk kepada anggota DPRD.
Menurut tokoh Peduli Batu Bara Sawal Pane, sebagian anggota DPRD ini nyaris tidak menunjukkan itikad baik sehingga ulah mereka berdampak kerugian keuangan daerah.

“Kita akan menggelar aksi demo ke kantor DPRD Batubara meminta para wakil rakyat terlibat mempertanggungjawabkan anggaran yang belum dikembalikan. Aksi 300 massa yang menamakan peduli keadilan akan demo Senin 23 September 2019. Bila dari aksi tersebut pengembalian tidak juga cleir maka kasus ini akan kita bawa ke ranah hukum”, ujar Sawal Pane.(AS2/Plk)

No More Posts Available.

No more pages to load.