Lokasi Hiburan Malam Langgar Perda, DPD GM PPMA Geruduk Kantor Dinas Perizinan

oleh

Asahansatu || Dewan Pengurus Daerah Generasi Muda Perkumpulan Persaudaraan Masyarakat Asahan (DPD GM PPMA) menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kab. Asahan, Rabu (14/12/2022) siang.

Dalam orasinya koordinator aksi M.Ilham Sitepu mengatakan bahwa DPD GM PPMA Kab. Asahan memantau maraknya peredaran narkoba saat ini tidak terlepas dari indikasi menjamurnya lokasi-lokasi hiburan malam di Kota Kisaran dan sekitarnya.

“Kajian kami terhadap kinerja Kepala Dinas Perizinan dan Sat Pol PP Kab.Asahan yang saat diduga telah melakukan pengabaian terhadap lokasi hiburan malam diantaranya Karaoke Antariksa, Famly Kasih Karaoke, Nusa Indah Karaoke dan lainnya yang berada diwilayah Kabupaten Asahan telah melanggar Peraturan Daerah Asahan No.1 tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,”ungkap Ilham.

Masih dikatakan kordinator akasi, bahwa pada Perda tersebut di pasal 47 (1) menyatakan bahwa Setiap penyelenggaraan usaha Hiburan wajib mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. (2) Setiap penyelenggaraan usaha Hiburan yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melaksanakan kegiatan lain yang menyimpang dari izin yang dimiliki. Pada pasal 48 (1) Menyatakan bahwa Pengusaha Hiburan diizinkan melakukan kegiatan usaha pada waktu tertentu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

A. Kelab Malam. Setiap hari buka pukul 20.00 sampai dengan pukul 23.50 WIB.

B. Diskotik. Setiap hari buka pukul 20.00 sampai dengan pukul 23.50 WIB.

C. Bar dan Karaoke.
1. Hari Senin sampai dengan Kamis, buka pukul 13.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB dan pukul 20.00 sampai dengan pukul 23.50 WIB.

2. Hari Jumat, buka pukul 15.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB dan pukul 20.00 sampai dengan pukul 23.50 WIB.

3. Hari Sabtu dan hari libur, buka pukul 10.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB dan pukul 21.00 sampai dengan 23.50 WIB.

“Tak sampai disitu, berdasarkan hasil konfirmasi DPD GM PPMA kepada Camat kisaran Timur pada 5 Desember 2022 menyampaikan bahwa dokumen izin oprasi Famly Kasih Karaoke masih belum lengkap namum Kepala Dinas Perizinan maupun Satpol PP Asahan seolah tidak tahu menahu dan melakukan pembiaran bahkan terkesan tutup mata. Hal tersebut menjadi pertanyaan bagi kami apakah Kepala dinas Perizinan Kab. Asahan sudah ada kongkalikong dengan pengusaha? astagfirullahalAdziiim hanya tuhanlah yang tau,”ungkap M.Ilham.

Beberapa waktu lalu Polres Asahan juga menetapkan 15 orang tersangka termasuk lima anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Mereka ditangkap saat “dugem” di tempat hiburan malam atau diskotik di ruang Karaoke Antariksa Jalan Sei Gambus, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sabtu (7/8/2021) hal tersebut membuktikan bahwa terpaparnya tempat hiburan malam (karaoke) di Asahan sebagai tempat peredaran barang terlarang.

“Untuk itu kami meminta Kapolres Asahan dan Satpol PP melakukan pengawasan maupun langkah konkrit terhadap lokasi hiburan malam Antariksa, Famly Kasih Karaoke dan lainnya. Meminta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kab.Asahan mencabut izin usaha hiburan malam Antariksa maupun Famly Kasih Karaoke,”teriak M.Ilham.

Menanggapi tuntutan massa GM PPMA, Kepala Dinas Perizinan H. Darwin Idris Nasution mengatakan pihaknya akan melakukan kajian dan berkordinasi dengan pihak pihak yang bersangkutan, dan berjanji akan menyelesaikan persoalan perizinan lokasi hiburan (karaoke) yang di informasikan melanggar peraturan.(MSI)

No More Posts Available.

No more pages to load.