Asahansatu | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Asahan Telah mengumumkan hasil penjaringan nama-nama terpilih anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) pada Kamis 23 Mei 2024 untuk Pemilihan Umum tahun 2024.
Keputusan yang di tetapkan oleh Bawaslu itu menjadi sorotan oleh sejumlah kalangan masyarakat khususnya di Kabupaten Asahan.
Muhammad Syafi’i yang akrab disapa panggilan ji’i turut mengomentari keputusan Bawaslu tersebut kepada sejumlah wartawan, dirinya mengungkap bahwa Bawaslu Asahan tidak paham soal ketentuan hukum dan undang-undang. Jumat (24/05/2024)
Kepada Media, Ji’i Menjelaskan dalam undang undang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Bagian Keempat tentang Persyaratan yakni Pasal 117 Ayat (1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS.
Selanjutnya pada Huruf (M) menegaskan bahwa setiap calon anggota harus bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Dalam penjelasan tentang pasal 117 huruf (M) menegaskan bahwa Yang dimaksud dengan “bekerja penuh waktu adalah tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan.
Nyatanya yang terjadi saat ini amanah dan cita cita ketentuan hukum itu telah di ingkari oleh Komisioner Bawaslu di Asahan, tak sedikit anggota Panwascam yang terpilih masih bekerja aktif dalam profesinya masing-masing.
“Saya punya semua bukti bukti itu yang nantinya akan saya laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan akan menggelar unjukrasa menolak keputusan Bawaslu Asahan terkait perekrutan Panwascam.”pungkas Aktivis itu.
Sampai berita ini diterbitkan Ketua Bawaslu Kabupaten Asahan, Paringgonan Siregar, SH belum menjawab konfirmasi wartawan melalui WhatsApp.(JHN)