Asahansatu | Muhammad Syafi’i Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Asahan yang juga aktivis pergerakan Agent Of Change mengecam keras tindakan yang dipertontonkan oleh pihak Perusahaan PT. Padasa Enam Utama yang terletak di desa Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan.
Kepada Sejumlah Wartawan, Aktivis Muda itu menjelaskan, sejak tahun 2014 telah terjadi gesekan antara warga masyarakat dengan pihak perusahaan PT Padasa terkait sengketa Agraria.
Kemudian pada tahun 2019, terjadi lagi permasalahan antara Perusahaan tersebut dengan masyarakat lantaran jalan Desa rusak akibat lalu lalang Truk Perseroan Terbatas itu.
“Hari ini di tahun 2024 terjadi lagi, PT. Padasa diduga melakukan penyerobotan lahan milik warga yang ada di Dusun I (Satu) desa Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam. Padahal masyarakat memiliki bukti tanda kepemilikan Sertifikat (SHM) dan Surat Keterangan Tanah lainnya (SKT),”terang M.Syafi’i.
Lanjut Syafi’i, tak tanggung tanggung, setiap kali terjadi perselisihan warga dengan perusahaan itu, banyak oknum oknum yang dianggap berpengaruh di Tanah Rambate Rata Raya ini terkesan pasang badan kepada PT tersebut.
“Setiap kali terjadi perselisihan antara masyarakat dengan pihak perusahaan, PT penggarap yang di sebut warga setempat itu, sering melibatkan pihak pihak lain untuk mengintimidasi masyarakat.”kata M.Syafi’i.
Melihat kejadian yang terjadi, demi hukum dan keadilan serta terwujudnya cita cita Luhur bangsa Indonesia, bersama masyarakat saya akan turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa secara besar-besaran ke kantor PT. Padasa Enam Utama dan Forkominda kabupaten Asahan. Untuk melakukan penyelesaian konflik yang terjadi dikampung halaman saya, serta melakukan advokasi terhadap aspirasi masyarakat. Kami akan melawan atas penjajahan PT yang dirasakan selama ini.”pungkas Aktivis Kader HMI itu.(AAS)