Asahan – Melawan petugas, Supriadi (45) dan Edy Susanto (24) warga Desa Sayur Matinggi Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun yang bersetatus residivis didor Unit Jatanras Polres Asahan, Minggu dini hari (1/10) sekitar pukul 01.00 WIB.
Informasi dihimpun, kedua tersangka itu terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan cara membobol milik Indra Sitorus (24) warga Dusun VII desa Urung Pane Kecamatan Setia Janji Kabupaten Asahan pada Rabu pagi (27/9) sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku saat itu berhasil menggondol satu unit sepeda motor Honda Vixion BK 2917 VAO dan dua unit Hp merk Samsung.
Hal itu diterangkan Kapolres Asaha AKBP Kobul Syahrin Ritonga saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Putra Samara dengan didampingi Kanit Jatanras Ipda Khomaini, kedua tersangka yang merupakan residivis itu terlibat pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Prapat Janji dan terpaksa diambil tindakan tegas karena berusaha melawan petugas saat dilakukan penangkapan, jelas AKP Bayu Putra Samara.
Hal senada dijelaskan oleh Kapolsek Prapat Janji AKP Zulhajri YS dengan didampingi Kanit Reskrim Ipda Sunipan Gurusinga, berdasarkan laporan korban Indra Sitorus pihaknya dengan didukung Unit Jatanras Polres Asahan melakukan pengejaran ke wilayah Simalungun tepatnya di desa Sayur Matinggi.
Kedua tersangka merupakan residivis yang baru menghirup udara bebas setelah mendekam di Lapas Labuhan Ruku dalam kasus yang sama, selain membobol rumah warga di wilayah Kabupaten Asahan kedua pelaku juga terlibat pencurian dengan modus yang sama di wilayah hukum Polres Simalungun, jelas AKP Zulhajri YS.
Kedua tersangka Supriadi dan Edy Susanto saat dikonfirmasi membenarkan jika mereka yang melakukan pembongkaran rumah di desa Urung Pane, sepeda motor yang digondol sudah dijual dengan harga Rp,2,7 juta sedangkan dua unit Hp merk Samsung masih berada ditangan mereka dan saat ini jadi barang bukti, ungkap keduanya sambil meringsi kesakitan akibat diterjang timah panas yang dimuntahkan anggota Polisi.(Lintang)