Asahansatu | Masa kampanye pesta demokrasi tahun 2024 sudah berakhir pada hari Minggu 11 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungbalai bersama Satpol PP di kawal TNI, Polisi, Kejaksaan, Kesbangpol tertibkan alat peraga kampanye (APK).
Dedi Hendrawan. S.H., M.H Ketua Bawaslu Kota Tanjungbalai mengatakan masa tenang adalah masa yang tidak boleh digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu sesuai pasal 1 angka 36 Bab I tentang pengertian dan istilah tentang UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu dan pasal 1 ayat 27 PKPU No. 15 Tahun 2023.
“Bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara, dan kami juga beritahukan bahwa selama masa tenang peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun berdasarkan undang-undang tersebut,” Kata Dedi.
Lebih lanjut, Dedi juga menyampaikan bahwa penertiban APK akan berlangsung selama dua hari mengingat banyaknya jumlah spanduk yang peserta pemilu di Kota Tanjungbalai.
“Kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari. Sejauh ini tidak ada kendala tim di lapangan, bahkan sebagian posko-posko peserta pemilu ada juga yang sudah mencabut nya sendiri. Kami juga menghimbau APK pemilu wajib dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara. Peserta pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 7 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasal 36 ayat 7 dan 8 PKPU No. 15 tahun 2023” ucapnya. (HNS)