Mau Tahu…!!! Perda No.14 Tahun 2014 Tidak Pro Rakyat

oleh
oleh
Pasien tampak antri di loket BPJS Kesehatan

Asahan – Banyak kalangan menilai, Kebijakan Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran yang belum memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) No. 14 Tahun 2014 merupakan tindakan yang menyalahi hukum.

Hal itu terbukti, Polres Asahan melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melakukan tindakan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di bagian Laboratorium pada tanggal 9 Nopember lalu, diduga mereka dipersalahkan karena memungut restribusi jasa umum dengan tetap berpedoman pada Perda No.12 Tahun 2011.

Sementara, Perda No.14 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan No.12 Tahun 2011 Tentang Restribusi Jasa Umum, sudah diundangkan sejak tanggal 15 Desember 2014.

Hasil penelusuran, Perda No.14 Tahun 2014 mengatur tentang restribusi jasa umum khusus RSUD HAMS Kisaran dan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dibebaskan bea diantaranya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran.

Masyarakat diuntungkan dengan pembebasan bea di Disdukcapil, namun masyarakat hanya diuntungkan dengan turunnya bea Narkotest (Amfetamin, THC, Morfin dan Kokain) Rp.150.000,-. Selebihnya restribusi jasa umum lainnya naik rata – rata 20 persen jika dibanding dengan Perda No.12 Tahun 2011.

Baca juga :

Tipikor Polres Asahan OTT di RSUD HAMS Kisaran

 

Terkait OTT, Diduga Pemkab Asahan Rampok Uang Rakyat

Norma (45) salah seorang pasien dengan keluhan Telinga Hidung Tenggorokan (THT) saat ditemui Asahansatu.com, Selasa (21/11) sekitar pukul 10.00 WIB mengatakan,”mahal sekarang, biasa untuk berobat dengan keluhan ada benda asing di bagian THT dipungut Rp50 ribu, hari ini jadi Rp.70 ribu. Alasan pihak rumah sakit karena sudah diberlakukan Perda baru,”ungkap Norma dengan nada kesal.

Hal senada juga dikatakan, ibu muda yang enggan namanya ditulis dengan alasan mau perawatan (Biopsi Cervix),”sudah tidak usah ditulis nama saya, jika sebelumnya jasa untuk Biopsi Cervix sekali tindakan Rp.400 ribu, dengan peraturan baru jadi Rp.500 ribu,” ujar ibu muda itu.

Ditempat yang sama, salah seorang perawat di RSUD HAMS Kisaran saat dikonfirmasi mengatakan, pasca pihak Polres Asahan melakukan OTT di bagian Laboratorium, pihak rumah sakit memberlakukan Perda No.14. Tahun 2014,”sudah diberlakukan, namun yang kena getahnya masyarakat,”ujar perawat itu.

Terpisah, Kepala Inspektorat Zulkarnain Nasution saat dikonfirmasi di Mapolres Asahan mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap RSUD HAMS Kisaran dikarenakan sudah berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) terkecuali atas permintaan, “Kami tidak bisa melakukan pemeriksaan, karena mereka sudah BLUD,”tegas Zulkarnain Nasution.

Inspektorat merupakan  audit internal, jadi tidak memiliki kewenangan untuk memeriksan BLUD,”mereka (RSUD,red) diperiksa oleh audit eksternal.”tambanya.

Ketika ditanya, apa tanggapan Inspektorat terkait persoalan yang dihadapi RSUD HAMS Kisaran,”untuk sementara saya belum bisa memberikan jawaban, dan kedatangan saya ke Polres Asahan dalam kapasitas Wakil Ketua Tim  Saber Pungli bukan kepala Inspektorat,”pungkasnya. (Lintang)

No More Posts Available.

No more pages to load.