Miliki 922 Gram Sabu, Warga Bireun Divonis 15 Tahun Bui

oleh
oleh

Kisaran – Pengadilan Negeri Kisaran memvonis terdakwa M Yusuf (32), warga Dusun Kubu Raya Desa Meunasah Tengoh Kecamatan Pandarah Kebupaten Bireun Provinsi Aceh dengan pidana 15 tahun penjara. Terdakwa merupakan salah seorang Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia, pembawa sabu sabu seberat 922,40 gram.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai oleh Arsul Hidayat SH didampingi hakim anggota Boy Aswin Aulia SH, Nelly Andriani SH MH, dan Panitera M Hasibuan SH menyatakan  terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam dakwaan  subsider melanggar pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam agenda sidang putusan di PN Kisaran, Senin (26/9/2016).

Majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer melanggar pasal 113 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009. Sebelumnya tersangka didakwa dengan dakwaan subsidaritas dengan tuntutan 18 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Yusuf dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 10 Milyar. Apabila denda tidak dibayar maka digantikan dengan pidana selama enam bulan,”kata Arsul membacakan amar putusan.

Setelah menjatuhkan vonis, kemudian Arsul mempertanyakan tanggapan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum Sabri Fitriansyah Marbun SH, dengan memberikan pilihan terima, pikir pikir atau banding.

Atas putusan tersebut terdakwa M Yusuf menyatakan pikir pikir. “Saya akan pikir pikir ketua majelis hakim,”ujar M Yusuf.

Diketahui sebelumnya M Yusuf ditangkap pada Selasa (5/1/2016) sekitar pukul 18.25WIB, oleh Intel Kodim 0208 Asahan di jalan Lintas Teluk Nibung Bagan Asahan Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima intel Kodim 0208 Asahan pada pukul 13.00 WIB. Dalam laporan itu disebutkan mengenai adanya kapal tongkang yang membawa 50 TKI dari Malaysia menuju Tanjung Balai.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Intel dengan melakukan penyelidikan dan membuahkan hasil dengan dilakukan penyergapan terhadap terdakwa yang saat itu dicurigai membawa sabu-sabu dengan berat lebih kurang 1 Kg. Ketika itu dia tengah menunggu jemputan di Jalan Lintas Teluk Nibung Bagan Asahan Sei Apung menuju kampung halamannya di Kabupaten Bireun, Aceh. (Perdana)

No More Posts Available.

No more pages to load.