Asahan — Satuan Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan Iwan Kurniawan (33) seorang pria, warga Jalan Kartini, Gang Pantai, Lingkungan II, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Barat, bersama istrinya yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Iwan diamankan di Hotel Sri Mersing Kamar No. 3
Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Jum’at (4/10) sekira pukul 22.00 Wib.
Penggerebekan itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Anthony Tarigan yang mengatakan pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada seorang pria yang diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis ganja dan sabu.
“Personil langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja dari tangan pelaku,”ujar Anthony.
Lebih lanjut, Anthony menjelaskan dari tangan pelaku personil mendapatkan barang bukti berupa 2,11 Gram brutto (11 plastik klip kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu),2,87 Gram brutto (1 bungkus kecil berisi diduga daun ganja kering dan 1 lintingan rokok berisi diduga daun ganja kering), 1 buah dompet cokelat kecil, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah alat hisap, 2 buah pipet skop, 1 bungkus kertas tiktak, 1 buah mancis, 2 unit hp nokia warna hitam dan coklat.
“Saat penangkapan terhadap tersangka turut serta diamankan satu orang perempuan yang mengaku istri pelaku, dan pelaku mengaku barang haram tersebut berasal dari seorang rekannya bernama Erik,”terang Anthony.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Asahan, untuk dilakukan proses penyelidikan serta pengembangan.(**)