Miliki Sabu, Wak Ongah Terancam Hukuman Mati

oleh

Tanjungbalai — Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Balai Utara berhasil menangkap seorang pelaku yang ketahuan miliki barang haram narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di Jalan Al Karim, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan,Kota Tanjung Balai. Jum’at (31/1) sekira pukul 17.00 Wib

Pelaku yang bernama Awaludin Alias Ongah (48) merupakan seorang Nelayan warga Jalan Pekan Selasa, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Saat ini kasus pelaku dilimpahkan ke Polres Tanjung Balai

Hal itu dikatakan oleh Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasatres Narkoba, AKP Putra Jani Purba bahwa pelaku ditangkap dari laporan masyarakat karena sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Berkat informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penangkapan usai mengantongi ciri-ciri pelaku,”ujar Putra

Lebih lanjut, Putra menerangkan dari tangan sebelah kiri pelaku petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu terbalut dalam 1 lembar timah rokok. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dari badan pelaku dan dari kantong celana depan sebelah kiri, petugas kembali menemukan 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam 1 kotak rokok merk gudang garam surya.

“Selanjutnya petugas menginterogasi pelaku dan mengakui bahwa narkotika jenis Shabu tersebut adalah benar miliknya, hingga selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Tanjung Balau guna pemeriksaan lebih lanjut,”imbuh Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai

Barang bukti yang diamankan dari pelaku 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,02 (empat koma nol dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,01 (empat koma nol satu) gram, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 unit handphone merk Mito warna putih, 1 kotak rokok merk gudang garam surya, 1 lembar timah rokok.

Dari keterangan Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, pelaku dapat diancam dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,”terangnya.