Miris!! Dinkes Batubara Lebih Pedulikan Video Troon, Kesampingkan Nasib 18 Honorer Tak Gajian

oleh

Batu Bara – Perbaikan video troon di kantor Dinkes mendapat tanggapan pemerhati sosial di Batu Bara Sawaluddin Pane.

Menurut Sawal, perbaikan itu bagus dilakukan karena video troon merupakan alat informasi yang dapat diakses masyarakat. Namun disamping itu ada hal lain yang tidak kalah pentingnya  yakni perihal gaji belasan tenaga para medis di RSUD Batubara yang disebut-sebut 8 bulan belum dibayar.

“Saya pikir masalah gaji justru lebih penting karena menyangkut hak hidup para pekerja. Apalagi informasinya gaji belasan tenaga para medis tersendat hingga ‘8 bulan’ (sesuai SK per 04 Januari 2019-red)”, ungkap Sawal.

Sawal berharap Dinkes mendahulukan persoalan gaji tenaga para medis ketimbang perbaikan video troon yang dianggap tidak bersifat terlalu urgen.

“Kalau mekanismenya sudah jelas kenapa harus ditunda-tunda. Bayarlah, kasian mereka dan tentu mereka (para medis) berharap hasil jerih payahnya”, pungkas Sawal Pane.

Beberapa tenaga paramedis honorer yang minta jatidirinya dirahasiakan mengungkapkan mereka mendengar desas desus kalau honor mereka akan segera dibayarkan. Namun hingga Selasa (10/09) pembayaran honor mereka masih sebatas kabar kabari.

Saat ini kedelapan belas tenaga paramedis honorer RSUD Batu Bara hanya dapat ‘menjerit’ bathin akibat pembayaran honor yang hingga pertengahan September 2019 ini belum juga jelas juntrungnya.

Informasi beredar, 18 para medis di RSUD menerima dua SK dalam setahun. SK pertama diterbitkan pertanggal 04 Januari 2019 berlaku selama satu tahun anggaran dan kedua diterbitkan pertanggal 17 Juni 2019 berlaku selama 7 bulan anggaran.

Sayangnya hingga berita ini dikirim ke redaksi belum didapat keterangan resmi dari pejabat berkompeten di Dinkes tentang SK yang diterbitkan dua kali dalam setahun tersebut.

Namun diberitakan sebelumnya, Kadis Kesehatan Kab Batubara dr Dewi Chailaty, M, Kes menyebutkan gaji ke 18 tenaga para medis di RSUD hanya dapat dibayar terhitung Juni 2019.

“Pembayaran gaji terhitung Januari 2019 tidak dapat direalisasikan karena bisa menjadi temuan. Namun bila terhitung Juni 2019 maka akan disegerakan”, ujar Dewi sembari mengatakan bila terdapat kekeliruan pada SK pertama maka akan dilakukan perbaikan.

Sejatinya apabila diterbitkan SK baru maka SK yang lama harus di batalkan, namun yang terjadi dalam setahun dua kali mengeluarkan SK ke 18 tenaga honor paramedis.(AS2/Plk)

Tinggalkan Balasan