Asahan — Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Asahan berhasil melakukan penindakan dan mengamankan seorang nelayan yang menjadi kurir narkotika jenis sabu di Dusun VIII Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Jum’at (2/8) sekira pukul 16.30 Wib.
Hal itu dikatakan oleh Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu melalui Kasat Narkoba AKP Anthony Tarigan bahwa pelaku bernama Ishak Hasan Tanjung alias Ishak (29) seorang Nelayan warga Jalan MT. Haryono Selat Tanjung Kota Tanjung Balai, berhasil diamankan oleh Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit II Sat Narkoba Iptu Syamsul Adhar SH.
Sebelumnya salah seorang dari tim melakukan Undercover dengan cara memesan narkotika jenis sabu kepada seorang laki-laki berinisial ER yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (LP) Pulau Simardan.
Selanjutnya setelah terjadi kesepakatan maka ER menghubungi Ishak dan memerintahkannya agar mengantarkan shabu yang telah dipesan tersebut, kemudian Ishak terus berangkat membawa pesanan sabu tersebut ke arah Air Joman dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BK 4471 QAD.
“Pelaku bernama Ishak Hasan Tanjung warga Tanjung Balai ini kami tangkap usai tim melakukan undercover, sebelumnya tim memesan kepada ER yang kini sedang berada di dalam LP Pulau Simardan, kemudian pelaku diperintahkan ER, untuk mengantar sabu menggunakan sepeda motor,”ujar Anthony.
Lebih lanjut, Anthony menceritakan kronologi penangkapan, setelah target terlihat oleh tim kemudian dilakukan pengintaian dengan cara dibuntutin dengan sepeda motor dan pada saat dipersimpangan target berbelok dan mengurangi laju sepeda motornya.
Saat itu juga Team melakukan penindakan dan berusaha menangkap namun pelaku meninggalkan sepeda motornya dan berusaha melarikan diri sehingga tim melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kearah kaki pelaku, sehingga berhasil ditangkap.
“Usai pelaku kami bekuk, dan mencoba melarikan diri tim terpaksa menembak kaki pelaku karena mencoba kabur meninggalkan sepeda motor yang dibawanya,”terang Anthony
Setelah itu, dari hasil penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) bungkus bekas wafer Nabati pada saku celana sebelah kiri tersangka, setelah dibuka ditemukan 2 (dua) bungkus kertas tisu dan plastik transparan yang dibalut lakban putih yang didalamnya berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Asahan guna dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Kini barang bukti dan pelaku kita bawa ke Polres Asahan guna dilakukan pengembangan dan penyelidikan,”tambah Anthony.(AS4/Can)