Ombudsman Sumut Soroti Pelayanan di Disdukcapil Asahan

oleh
oleh
Abyadi Siregar Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (F/AS.dok)

Asahan – Sebagai Lembaga Negara yang berdiri berdasarkan UU No.37 Tahun 2008 dan bertugas sebagai pengawas pelayanan publik pemerintah, Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara pada tahun 2017 menangani 283 laporan.

Hal itu jelaskan Kepala Perwakilan Ombudsman Abyadi Siregar, Rabu (10/1) saat menanggapi persoalan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan.

Suasana di ruangan Pelayanan Adimintrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Asahan. (F/AS.dok)

 

Persoalan pelayanan di Disdukcapil memang menjadi sorotan, dan banyak dilaporkan oleh masyarakat oleh karena itu pihaknya mengingatkan kepada pemerintah agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, himbau Abyadi Siregar dari ujung selulernya.

Selanjutnya, persoalan calo memang menjadi isue terbesar dalam pelayanan dan pihaknya untuk Kabupaten/Kota lainya sudah menemukannya, khusus untuk Kabupaten Asahan pihaknya akan melakukan pantauan.

Terkadang memang kita miris melihat perlakuan yang dilakukan kepada masyarakat yang datang sendiri untuk mengurus dokumen kependudukannya, mereka terabaikan karena tidak melalui jasa calo dan kondisi itu tidak bisa dibiarkan.

“Jika ada calo, berarti ada apa – apanya dan merupakan pungutan liar (pungli), kemudian untuk persoalan itu sudah menjadi tugas Tim Saber Pungli untuk membersihkan,”tegas Abyadi Siregar. (Maruli Simamora)

No More Posts Available.

No more pages to load.