Pansus DPRD Tanjungbalai Tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2020 Sampaikan 7 Rekomendasi

oleh

Asahansatu || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungbalai menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah, Senin (23/08/2021) bertempat di ruang rapat gedung DPRD Kota Tanjungbalai.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Plt.Walikota, Unsur Forkopimda, serta kepala OPD, camat dan lurah sekota Tanjungbalai, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD T. Eswin diawali dengan Pembacaan dan Penyampaian Laporan dari Tim Panitia Khusus DPRD yang di bacakan oleh Ketua Pansus DPRD Tg.Balai Dahman Sirait, SH. Sekaligus Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Tanjungbalai.

Dari hasil telaah, evaluasi serta pendalaman maupun klarifikasi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungbalai beserta Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA. 2020 dengan TAPD dan OPD, tim Pansus DPRD memberikan 7 (tujuh) point catatan dan rekomendasi untuk dikemudian hari menjadi bahan perbaikan dalam pelaksanaan amanat konstitusi untuk perwujudan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik serta Perwujudan Masyarakat yang sejahtera, diantaranya :

Pertama, pelaksanaan terhadap pengelolaan APBD harus diselenggarakan berdasarkan SPI dan kepatuhan dalam pengelolaan SPI (Sistem Pengendalian Internal) yang maksimal dan laporan keuangan harus diselenggarakan sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan), karena hal ini merupakan basis dan sangat berpengaruh bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam memberikan OPINI Audit, yang mana diketahui untuk TA.2020 BPK RI memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tanjungbalai, mudah-mudahan besar harapan kita dan dengan kerja keras di Tahun Anggaran 2021 Tanjungbalai harus dapat memperoleh OPINI Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kedua, Penguatan peran APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) yaitu Inspektorat Kota Tanjungbalai dalam melaksanakan Fungsinya sebagai perwujudan pengawasan internal yang efektif terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Ketiga, Belum optimalnya sumber daya untuk percepatan program kegiatan dan realisasi belanja TA. 2020, diharapkan di tahun-tahun berikutnya hal ini dapat menjadi PR serius bagi Eksekutif.

Keempat, Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan dan aset daerah, penataan ulang, agar dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif dan pada akhirnya akan mendatangkan Pendapatan Daerah atau Pendapatan Sewa.

Kelima, Melakukan intensifikasi Pajak Daerah dengan melanjutkan dan memperbaiki program inovasi yang telah dilakukan.

Keenam, Mengoptimalkan pengelolaan BUMD, sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Daerah dalam penyediaan layanan publik, motor perekonomian dan sumber Pendapatan Daerah.

Ketujuh, Meminimalkan SiLPA karena faktor tidak tercapainya target belanja, hal ini tentu tidak diharapkan terjadi karena menunjukkan kinerja penyerapan belanja yang tidak optimal.

Usai pembacaan laporan pansus DPRD dan pendapat akhir fraksi-fraksi, dilanjut dengan pendapat akhir plt.Walikota atas rekomendasi tersebut, dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara kesepakatan persetujuan bersama mengenai keputusan DPRD atas persetujuan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 kota Tanjungbalai.(HNS).