Asahansatu – Pengurus Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu,Bawaslu Propinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota bersedia mengundurkan diri yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Hal itu sesuai dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 117 poin k, “ Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Propinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat penyataan “.
Melihat aturan yang diundangkan, ada beberapa nama – nama yang lolos seleksi pada perekrutan anggota Panwasli kecamatan di Kabupaten Asahan diduga sebagai pengurus organisasi kemasyarakatan dan anggota Tim sukses salah satu calon peserta pemilu.
Terpisa salah seorang komisioner Panwaslih Kabupaten Asahan Halimatuksadiah saat dikonfirmasi, Kamis (5/10) melalui selulernya mengaku belum bisa memberikan tanggapan dikarenakan sedang melaksanakan tes wawancara kepada calon anggota Panwaslih Kecamatan yang lolos seleksi enam besar.(Lintang