Pasangan JR – Ance Gagal Melaju di Pilgubsu 2018

oleh
oleh
Pasangan calon gubsu JR Saragih - Ance Selian gagal maju di Pilgubsu 2018 (F/AS.Ist)

Medan – Hasil rapat pleno terbuka yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara tentang penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018 – 2023, JR-Ance gagal melaju.

Hal itu diketahui dari surat keputusan KPU Sumut Nomor :07/PL.03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 Tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Tahun 2018  yang ditandatangani oleh Ketua KPU Sumut Mulia Banurea tertanggal 12 Pebruari 2018.

Rapat pleno terbuka yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Grand Mercure Maha Cipta Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan itu menghasilkan pasangan calon Gubsu yang lolos, Edy  Rahmayadi – Musa Rajekshah didukung oleh enam partai pendukung yang memiliki 60 kursi dan Djarot Saiful Hidayat – Sihar PH Sitorus didukung dua partai yang memiliki 20 kursi di DPRD Sumatera Utara.

Informasi didapat, gugurnya pasangan JR Saragih – Ance Selian dikarenakan Bupati Simalungun itu tidak bisa melengkapi berkas ijazah sebagai syarat pencalonan ke KPU Sumut.

“Berdasarkan surat dari Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta No.1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 menyebutkan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak perna melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA No. 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih,”ujar Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga.(A1)

 

Tinggalkan Balasan