Asahansatu || Pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan Rapat Penyusunan Analisis Potensi Permasalahan Hukum pasca penetapan DCT tersebut.
Kegiatan ini digelar agar jajaran Bawaslu siap menghadapi munculnya berbagai potensi permasalahan hukum yang mungkin terjadi.
Adapun rapat tersebut dibagi menjadi 3 gelombang, yang mana gelombang I dilaksanakan pada hari ini, Rabu (8/11/2023), bertempat di Bob’s Cafe & Kuliner, Kabanjahe, Kabupaten Karo, yang diikuti oleh 11 Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dalam kegiatan ini Bawaslu Kabupaten/Kota diminta untuk menganalisa beberapa permasalahan hukum yang mungkin akan muncul, antara lain seperti permohonan sengketa peserta pemilu, konflik internal partai, munculnya dugaan pelanggaran administrasi, pidana, dan etik.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, jajaran Bawaslu khususnya Kabupaten/Kota dapat menambah pemahaman dan lebih siap lagi dalam menghadapi permasalahan hukum yang mungkin terjadi pasca penetapan DCT Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.(*)