Asahan – Beredar kabar, pasca penahanan tersangka korupsi MTQN Ke-35 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, sejumlah pejabat ‘ketar – ketir’.
Kabar itu bukan tidak beralasan mengingat, gelaran Musabaqoh Tilawatil Quran Nasional (MTQN) Ke-35 Tingkat Provinsi Sumatera Utara itu melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab.Asahan.
Hal itu dikatakan AF Dinur salah seorang tokoh pemuda di Kabupaten Asahan, Selasa (10/10) “wajar pejabat – pejabat itu ketar – ketir mengingat perna duduk dikepanitiaan yang juga mendapat gelontoran dana”.
Mungkin Kejari Asahan memiliki alasan yang kuat, sehingga baru Ketua dan Sekretaris yang ditetapkan sebagai tersangka pada saat itu dan baru dilakukan penahanan kemarin, akan tetapi yang menjadi pertanyaan apakah hanya mereka yang mengelola anggaran.
Hal senada juga dikatakan Syaid Muhsyi Ketua DPD Pekat IB Kabupaten Asahan, tidak menutup kemungkinan tindak pidana korupsi melibatkan orang lain dikepanitiaan itu. Dikepanitiaan ada Bendahara dan seksi – seksi yang juga mendapat gelontoran anggaran.
Berharap, pihak Kejari Asahan akan mendapat bukti baru pada persidangan nantinya. Sebab tidak menutup kemungkinan, tegasnya.
Sementara Kasi Intel Kejari Asahan Boby Hariyanto Halomoan Sirait perna mengatakan, masyarakat diminta untuk menghargai proses penyidikan yang dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana penyelenggaraan MTQN Ke – 35 Tahun 2015.(Lintang)