Asahan – Hampir tiga tahun Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran yang sudah menyandang predikat Badan Layanan Umum (BLU) tetap menjalankan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dihapus dan mekesampingkan Perda yang sudah diundangkan.
Kabag Hukum Syahrul Effendi Tambunan SH ketika dikonfirmasi melalui selulernya, Sabtu (11/11) mengatakan, Perda No.14 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan No.12 tahun 2011 Tentang Restribusi Jasa Umum sudah diundangkan pada tanggal 15 Desember 2014.
Pasca diundangkan, Perda No.14 Tahun 2014 harus dijalankan dan Perda No.12 Tahun 2011 otomatis tidak berlaku lagi, tegas pejabat yang baru saja dilantik oleh Bupati Asahan untuk menduduki posisi jabatan sebagai Sekretaris DPRD Asahan itu juga mengaku sudah diambil keterangan oleh penyidik Tipikor Polres Asahan dalam kapasitas saksi.
Terpisah, praktisi hukum Tri Purnowidodo SH mengatakan, persoalan yang menimpa RSUD HAMS Kisaran pertanda buruknya sistem pemerintahan yang dijalankan,”amburadul” tegasnya.
“Bagaimana tidak, peraturan yang sudah diundangkan tidak dijalankan, namun pihak – pihak yang dianggap berkopeten melakukan pembiaran,”tambah Widodo.
Masyarakat akhirnya meragukan kopentensi pihak – pihak yang melahirkan peraturan itu, atau jangan – jangan prodak hukum itu digodok oleh orang – orang yang tidak berkopeten sehingga pada pelaksanaanya tidak efektif,”saat ini yang dirugikan masyarakat, manajemen RSUD HAMS Kisaran terpojok, lantas apa tanggungjawan pemerintah dalam hal ini,”ujarnya.
Hasbi salah seorang penggiat LSM di Kabupaten Asahan menuding, pejabat di Kabupaten Asahan ikut menikmati uang hasil dari penyimpangan Perda dan bukan jadi rahasia lagi mengingat RSUD HAMS merupakan Badan Layanan Umum milik Pemkab Asahan, cibirnya singkat.
Sementara menurut Direktur RSUD HAMS Kisaran, dr Edi Iskandar, “terdapat selisih pemasukan hampir Rp.200 juta lebih jika pihaknya menjalankan Perda No.14 Tahun 2014, uang yang menjadi pendapatan disimpan pada rekening rumah sakit dan 60 persen digunakan untuk oprasional, 40 persen digunakan untuk jasa medis,jelas dr Edi Iskandar.(Lintang)