Kisaran – Saat ini Pemerintah Kabupaten Asahan sedang merancang rencana pelaksanaan pelantikan bagi para Kepala Desa terpilih, yang mengikuti Pilkades serentak beberapa waktu lalu. Sementara terhadap adanya proses gugatan dan sengketa pelaksanaan Pilkades diserahkan penanganannya pada tim penyelesaian sengketa yang dihunjuk Pemkab Asahan.
Demikian disampaikan Sekretaris Bappemas Pemdes, H Junaidi, Rabu (28/9). Sejauh ini ada beberapa desa yang mengalami sengketa Pilkades, seperti Desa Huta Rao Kecamatan Bandar Pulau, Desa Padang Mahondang Kecamatan Pulau Rakyat, Desa Sei Kamah I Kecamatan Sei Dadap, Desa Perkebunan Sei Balai Kecamatan Meranti, Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjungbalai dan Desa Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam. Sementara itu, Desa Sei Lama Kecamatan Simpang Empat ditunda pelaksanaannya karena panitia mengundurkan diri.
“Kasus yang dipermasalahkan yakni adanya indikasi pelanggaran hukum. Bila ditemukan adanya pelanggaran undang-undang silahkan menempuh jalur hukum. Tapi proses pemilihan sampai pelantikan itu jangan diganggu,’’ jelasnya.
Ditegaskan, adanya gugatan terkait indikasi pelanggaran Pilkades tidak akan menghalangi proses pelantikan Kades terpilih. Kalau nantinya dalam penanganan hukum terbukti, maka tindakan yang diambil selanjutnya tergantung sanksi yang diberikan.
“Jadi biarkan saja sengketa itu berproses di aparat hukum atau di panitia sengketa pilkades, tapi mekanisme proses pemilihan sampai pelantikan jangan diganggu. Misalnya paling lambat tujuh hari usulan BPD ke Bupati dan Bupati nanti paling lambat satu bulan untuk mengeluarkan SK,’’ tandasnya.
Menurut Junaidi, pelantikan 91 Kades terpilih diperkirakan terlaksana pada bulan Oktober mendatang. Dikatakan, meskipun tahapan pemilihan dan penetapan pemenang Pilkades sudah rampung, tanggal pelantikan belum dapat ditetapkan karena masih menunggu berkas administrasi berupa keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan surat pengantar camat untuk surat keputusan yang ditandatangani Bupati Asahan.
“Jadwal pelantikan memang direncanakan pada bulan Oktober namun kami masih belum dapat memastikan tanggalnya,”ujarnya sembari mengatakan untuk Desa Sei Lama yang gagal melaksanakan Pilkades, masih belum dapat dipastikan karena terkait penganggaran untuk pelaksanaannya.
Seperti yang diberitakan, pelaksanaan Pilkades serentak di Asahan diikuti 91 desa dan 309 calon dari 23 Kecamatan. Namun, ditengah pelaksanaannya terdapat enam desa yang digugat dan bersengketa.
Keenam desa tersebut adalah Desa Huta Rao Kecamatan Bandar Pulau, Desa Padang Mahondang Kecamatan Pulau Rakyat, Desa Sei Kamah I Kecamatan Sei Dadap, Desa Perkebunan Sei Balai Kecamatan Meranti, Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjungbalai dan Desa Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam. Sementara itu, Desa Sei Lama Kecamatan Simpang Empat ditunda pelaksanaannya karena panitia mengundurkan diri. (Perdana)