Kisaran – Kepolisian Resort Asahan mengungkap pelaku pembunuhan bayi yang di buang di Dusun VII Desa Bangun Sari Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan, Selasa (27/9/2016).
“Kami menerima laporan dari warga bahwa ada sebuah mayat bayi berjenis kelamin laki laki dengan mulut diikat dengan sehelai kain dan terbungkus dalam keadaan tak bernyawa pada Selasa (20/9) lalu,” kata Wakapolres Asahan Kompol Triyadi SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Putra Samara SIK saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan.
Menurut Triyadi, setelah mendapat laporan, tim langsung bergerak cepat untuk mencari saksi-saksi yang ada di sekitar penemuan mayat bayi tersebut. Alhasil, pihaknya pun berhasil mengamankan pelaku yang merupakan ibu kandungnya sendiri.
“Pelaku kami tangkap dalam tempo 3×24 jam usai rekonstruksi yang digelar Polsek Air Joman bersama Satreskrim Polres Asahan dikediaman saudaranya di Mabar Kecamatan Medan Deli Kota Medan. Pelaku yang membunuh mayat bayi itu adalah ibunya yang masih dibawah umur,” ujarnya.
Dari keterangan dan pengakuan tersangka OFS (17) kepada polisi, dia membunuh bayi berjenis kelamin laki laki yang dilahirkannya itu seorang diri di kamar mandi rumahnya dengan cara membekap mulutnya dengan kain.
“Setelah saya minum jamu, perut saya mulas dan bayinya lahir dikamar mandi tanpa ada orang lain yang menolong. Saya panik pak, malu kalau ketahuan oranglain begitu lahir dia nangis lalu mulutnya saya tutup kain sampai tak bergerak lagi,”kata OFS saat diwawancarai.
Masih dari pengakuannya, sebelum melahirkan usia kandungannya sudah lebih dari enam bulan dan tidak ada keluarganya yang mengetahui karena selama ini OFS memakai baju kurung panjang dan semasa hamil perutnya juga tidak begitu besar. Sementara itu usai membekap bayinya OFS mengambil parang dibelakang rumahnya dan menggali sendiri kuburan bayi laki laki yang baru dibunuhnya itu.
Wakapolres Asahan, Kompol Triyadi menjelaskan adapun motif tersangka ini membunuh darah daging yang baru dilahirkannya ini karena malu takut diketahui orang lain dan keluarga kalau dirinya melahirkan anak diluar hubungan pernikahan.
“Pelaku mengaku malu dengan lahirnya si bayi yang tak berdosa tersebut. Pasalnya bayi itu lahir dari hubungan diluar nikah dan pelaku juga merasa takut dengan orang tua dan tetangga di kampong tersebut,”ujarnya.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi saksi, petugas melakukan pencarian terhadap tersangka. Diketahui , setelah penemuan bayi tak bernyawa tersebut, dalam waktu bersamaan, tersangka diketahui langsung melarikan diri.
“Kini pelaku yang berusia masih dibawah umur itu akan di jerat dengan pasal berlapis dan perlindungan anak. Tersangka terancam kena hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Perdana)