Asahan – Penahanan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Asahan terhadap dua pejabat di lingkungan Pemkab. Asahan terkait dugaan korupsi dana penyelenggaraan MTQN Ke – 35 Tahun 2015.
Secara resmi Pemkab. Asahan melalui pesan singkat yang dikirimkan dari Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Rahmat Hidayat Siregar MSi, mengatakan “Berkaitan dengan keberadaan Sekda Kab.Asahan baru mendapatkan informasi yang jelas dari Kejari Asahan, benar adanya tentang penahanan Sekda Kab. Asahan, berkaitan dengan hal tersebut Pemkab.Asahan menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu proses pengadilan”.
Terpisa, Andri Zass Ketua LSM Target mengatakan, apa yang dilakukan pihak Kejari Asahan dengan melakukan penahanan merupakan hal yang tepat, mengingat kedua pejabat itu sudah lama ditetapkan sebagai tersangka.
Mewakili segenap masyarakat, LSM Target memberikan aplaus kepada Kejari Asahan yang sudah merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan MTQN Ke – 35 Tahun 2015 itu.
Semoga di persidangan nantinya akan muncul bukti baru, mengingat penyelenggaraan MTQN Ke – 35 Tahun 2015 melibatkan banyak seksi yang mengelola anggaran, harapnya.(Lintang)