Asahan – Tidak seperti biasa, kali ini Pemerintah Kabupaten Asahan melarang aksi sosial penggalangan dana yang dilakukan para relawan untuk membantu meringankan beban bagi bocah penderita kanker mata yang menjadi perbincangan publik.
Hal itu dikatakan Ketua Satuan Pelajar Mahasiswa (Sapma) Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Asahan, Rabu (29/11), “ kami dilarang melakukan aksi solidaritas penggalangan dana masyarakat untuk membantu meringankan penderitaan bocah malang yang menderita kanker mata stadium 4 oleh Camat Kota Kisaran Barat,” tegas Adi Chandra Pranata yang diamini oleh M Sofyan Samosir Ketua PPI Asahan.
“Tidak dibenarkan pengutipan dilapangan, karena pemerintah sudah memberikan perhatian khusus bagi bocah penderita kanker itu,”ujar keduanya saat menirukan ucapan Camat Kota Kisaran Barat Agus Jaka Putra Ginting.
Menurut keduanya, Camat juga menegaskan jika larangan itu juga didukung dengan himbauan Kapolres Asahan yang tidak membenarkan adanya pengutipan dana di jalan – jalan.
“Kegiatan ini murni kegiatan amal, kami juga menyayangkan sikap Camat yang mengatakan kegiatan kami ini tergolong pungli,” tegas keduanya. Jangan tuding kami dengan istilah pungli, bilang saja kalau kegiatan kami ini menampar wajah pemerintah.
Camat Kota Kisaran Barat Agus Jaka Putra Ginting saat dikonfirmasi melalui selulernya membenarkan ada melarang aksi para relawan untuk mengutip dana masyarakat di jalan sebab bisa mengganggu pengguna jalan, “kami melarang, karena pemerintah sudah memberikan perhatian khusus bagi bocah itu, “ tegas camat.

Kapolres Asahan juga akan membuat acara, jadi untuk apalagi kegiatan penggalangan dana di jalan ini dilakukan, nanti bisa menganggu para pengguna jalan, tambah Agus Jaka Putra Ginting sembari mengatakan nanti kegiatan ini bisa dipolitisir.
Aksi para relawan saat mengumpulkan donasi dari masyarakat untuk membantu meringankan penderitaan bocah malang penderita kanker mata stadium 4
Terkait pernyataan Camat Kota Kisaran Barat, Kaplores Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga belum berhasil dikonfirmasi, nomor kontak orang nomor satu di Polres Asahan itu tidak bisa dihubungi oleh Asahansatu.com.
Terpisah, praktisi hukum Zulham Rany SH mengatakan, benar kegiatan penggalangan dana di jalan – jalan dapat mengganggu pengguna jalan, akan tetapi mengapa baru sekarang pemerintah melarang, atau karena orang yang mau dibantu itu warga Asahan, tanya Zulham Rany.
Disayangkan, mengapa baru sekarang pemerintah melarang kegiatan donasi di jalan – jalan seperti yang dilakukan para relawan muda itu. Pemerintah seharusnya bangga dengan kegiatan itu, tegasnya. (Lintang)