Pemkab. Asahan Tidak Berhak, Serena Mandiri Bakal Diusulkan PHU

oleh -385 views
oleh

Asahan – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Bagian Perekonomian akan mengirim rekomendasi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap Serena Mandiri selaku agen Elpiji 3 Kg.

Hal itu dikatakan Bahrum Kepala Bagian Perekonomian, terkait temuan hasil monitoring dilapangan, pihaknya akan mengirimkan surat rekomendasi PHU ke Pertamina, tegasnya saat dikonfirmasi, Senin (23/10) di ruang kerjanya.

Tim menemukan, salah seorang warga di Kelurahan Dadimulyo Kecamatan Kota Kisaran Barat yang tidak mengantongi izin namun mendapatkan pasokan gas elpiji dari agen Serena Mandiri, “pengakuan oknum warga tersebut, dirinya mendapatkan suplay rata – rata 100 tabung setiap hari dan ini jelas merupakan kesalahan,”ujar Bahrum.

“Tidak dibenarkan ada pengecer, itu sudah menjadi ketentuan pemerintah dan jika ada merupakan pelanggaran,”tambahnya.

Terpisah Daulat Purba, SE salah seorang tokoh masyarakat di kota Kisaran mengatakan,”jika melanggar hukum, pelaku harus ditindak sebab negara kita negara hukum,”tegas Daulat Purba.

Persoalan gas elpiji 3 kg semakin komplek, hal ini karena luput dari pantauan pihak terkait dan sepertinya ada pembiaran,”coba kalau pihak terkait benar melakukan pengawasan, dipastikan para spekulan tidak berani berkutik,” tambahnya.

Sebagai warga negara, kita sangat menjunjung tinggi hukum, namun yang menjadi pertanyaan apakah penegak hukum menjalankan pungsinya dengan baik, tanya Daulat Purba.(Lintang)


No More Posts Available.

No more pages to load.