Tanjungbalai — Anggaran tahun 2018 pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tanjungbalai mengucurkan Rp792.506.200 untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM). Kemudian Rp1.483.289.698 untuk biaya perawatan kendaraan dinas. Hanya saja dalam realisasinya terindikasi adanya pembengkakan anggaran/mark up dari pembiayaan tersebut.
Indikasi KKN tersebut menjadi sorotan Ketua Generasi Muda Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (GM Pekat IB) Kota Tanjungbalai, Mahmudin kepada wartawan, Kamis (1/8). Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI cabang Sumut nomor: 66.C / LHP / VXIII.MDN / 06/2019 tanggal 24 Juni 2019 disebutkan pemberian uang pengganti pembelian BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas seperti servis, pembelian suku cadang tidak sesuai dengan ketentuan yang mengakibatkan negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen SPJ yang dilakukan BPK atas pembelian BBM dan perawatan kendaraan dinas, beberapa kendaraan dikuasai pejabat yang tidak berhak yang jumlahnya melebihi ketentuan. Menurut BPK kondisi itu tidak sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2004 pada perbendaharaan.
Selain itu dugaan mark up anggaran untuk pembelian BBM dan perawatan kendaraan dinas itu tidak sesuai dengan PP nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah. Mahmuddin berharap agar kasus ini secepatnya ditangani pihak aparat penegak hukum kepolisian maupun kejaksaan Kota Tanjungbalai.
“Miris!!, ada pejabat yang tidak berhak mendapat biaya pengganti pembelian BBM dan perawatan mobil dinas tapi bisa mendapatkannya. Lebih aneh lagi menurut BPK ada orang yang bukan pejabat daerah tapi dapat fasitilas negara dan biaya perawatan kendaraan serta pembelian BBM nya ditanggung negara,”ucapnya.
Masih dikatakannya, untuk mendukung penegakan supremasi hukum, dokumen temuan BPK dugaan mark up perawatan kendaraan dinas dan BBM dalam realisasinya itu akan kami tindak lanjuti dengan beraspirasi dan menyerahkannya kepihak Kepolisian dan Kejaksaan agar tuntas.(**)