Pengacara Ema Laporkan Mantan Klien Terkait UU-IT

oleh

Asahansatu || Emaliana Fransiska Chan. SH., laporkan account Facebook (FB) Isma Panjaitan dan Jeje Saragih terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik serta memposting foto tanpa izin. Selasa, (24/10/2023).

Postingan tersebut pada minggu malam senin sekira pukul 23.00 wib, 15 oktober 2023 mengupload foto Emaliana Fransiska dan seorang pria dengan caption “Pengacara emaliana fransiska selalu kepergok jalan ma suami orang muslim panjaitan”. Dan “Tengah malam kepergok jalan berduaan sama suami orang aduh pengacara apaan la tu”. Tulis account FB Isma Panjaitan.

Merasa telah dirugikan atas postingan tersebut, Emaliana pada Senin 16 Oktober langsung melaporkan account FB tersebut ke Polres Tanjung balai atas perbuatan pencemaran nama baik dan profesi nya sebagai pengacara dengan Nomor:STPL/210/X2023/SPKT/Res T. Balai.

“Saya telah dirugikan atas postingannya dan bukan hanya 1 account fb yang saya laporkan, tapi ada 2 yaitu account Jeje Saragih dengan komentar negatif “pengacara taik, suami klien diembat, sok suci”. Ucap ema.

Emaliana Fransiska. SH., menyatakan, kronologis bermula saat dia (ema) bertemu dengan muslim panjaitan (suami Isma Panjaitan atau clien Emaliana) di salah satu cafe di Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung balai untuk membicarakan kerja dan saat itu juga duduk berjauhan Karena menunggu rekan yang lain.

“Tiba-tiba dia (Isma Panjaitan langsung datang memfoto dan mengatakan kami bersubahat (bekerja sama) agar gugatannya ditolak oleh pengadilan agama. Pada hal saya dan muslim sudah kenal di OKP sebelumnya,bukan hanya itu saja dia juga menuduh kami berselingkuh dan langsung memposting foto saya serta caption ujaran kebencian dan pencemaran nama baik,” ujar Ema.

Isma Panjaitan (Nur Ismayani) sebelumnya adalah client dari Ema untuk menggugat cerai suami nya Muslim Panjaitan ke Pengadilan Agama Kota Tanjung balai.

“Saya kenal dengan dia (Isma) dari salah satu advokat di jakarta dan meminta tolong untuk membantu adik sepupunya yaitu Isma Panjaitan untuk bercerai. Kemudian si Isma datang kepada ku dan bercerita tentang permasalahan dengan suaminya,” kata ema.

“Tapi ternyata si Isma masih tinggal serumah dengan suami nya, kemudian ku sampaikan kepadanya bahwa perceraian kamu ni mungkin berat diterima dengan alasan peraturan SEMA no 1 tahun 2022, terkecuali bisa kau pastikan kalau suamimu tidak hadir pada persidangan nanti,” ucapnya.

Selanjutnya Ema mengatakan bahwa Isma menyampaikan bahwa dia sudah membicarakan kepada keluarga dari pihak Muslim Panjaitan serta meminta muslim untuk tidak hadir pada persidangan selanjutnya.

“Dia bilang sama saya bahwa si isma sudah melarang suaminya datang dengan mengatakan bahwa akan menyebarkan bukti foto perselingkuhan suami nya dan memiliki sekoper surat perjanjian yang sudah di tanda tangani muslim panjaitan, kemudian saya pun memasukkan gugatan dengan dalil-dalil yang disampaikan Isma kepada ku,” kata ema.

“Namun apa yang disampaikan isma kepada ku semuanya tidak ada bisa di buktikan bahkan saksi nya pun tidak bisa di hadirkannya, malah dia bilang bahwa hanya feeling saja bahwa suaminya telah menikah siri dengan wanita lain. Aku pun mengatakan bahwa dalam persidangan tidak bisa hanya dengan feeling tanpa ada bukti dan saksi,” lanjutnya.

Ema pun sempat merasa kecewa terhadap klien nya yang dari awal sudah tidak berkata jujur. Dan beliau pun tetap berupaya untuk melanjutkan persidangan gugatan perceraian tersebut melalui bantahan-bantahan.

“Aku merasa kecewa karena sudah di bohongi oleh nya, kalau dari awal dia jujur, tidak akan kumasukkan gugatan ini,” tegas Ema.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjung balai AKP. Eri Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp senin 23 Oktober 2023 terkait laporan tersebut mengatakan bahwa masih dalam proses Lidik.

“Masih lidik bang, belum ada pemanggilan terhadap terlapor, saat ini saksi-saksi yang akan kita undang terlebih dahulu untuk dimintai keterangan bang,” Kata Kasat Reskrim Polres Tanjung balai Eri.(HNS)

No More Posts Available.

No more pages to load.