Asahansatu || Personil Unit Reskrim Polsek Simpang Empat yang dipimpin langsung Kanit Reskrim IPTU.Muhammad Rony S.H.melakukan penangkapan terhadap Hendrik (35) warga Dusun I Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Asahan karena diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu,”Minggu (08/10/2023)
Saat dikonfirmasi wartawan, M. Rony mengatakan penangkapan itu dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat ada seorang laki laki yang sedang menguasai narkotika jenis sabu di depan pondok pinggir rel kereta api desa pulau maria dengan ciri ciri berbadan kurus dan kulit hitam.
“Dari informasi tersebut kami langsung membagi tugas untuk melakukan penyelidikan terhadap sasaran, saat tiba dilokasi melihat ciri ciri yang dimaksud sedang berdiri didepan pondok personil langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan, kami menemukan dari tangan pelaku sedang memegang narkotika jenis sabu,”terang Rony.
Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap pelaku yang membenarkan sabu tersebut miliknya akan dijual kepada orang lain. Pelaku juga mengakui narkotika itu didapat dari Acun, warga dusun I desa pulau maria kecamatan teluk dalam.
“Setelah itu kami langsung melakukan pengembangan dan mencari keberadaan Acun namun saat ini belum dapat kami temukan.”jelas Rony.
Kanit Reskrim polsek simpang empat tersebut juga mengungkapkan bawa tersangka beserta barang bukti yang didapat berupa 6 Plastik Klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto = 0,72 gram, 2 Plastik Klip ukuran sedang berisikan serpihan narkotika jenis sabu, 2 Plastik Klip ukuran kecil berisikan serpihan narkotika jenis sabu, 21 Plastik Klip kosong ukuran sedang,15 Plastik Klip kosong ukuran kecil, 1 buah sekop terbuat dari pipet kecil, 1 dompet warna hitam, 1 kotak plastik warna hitam, 1 Unit Hp Android Merk Redmi warna biru muda dan Uang hasil penjualan narkotika jenis sabu Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dibawa ke Mapolres Asahan guna dilakukan penyidikan.(MSI)