Tanjungbalai – Sat Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengamankan penjual dan pembeli daun ganja kering usai transaksi di Jalan Abadi Gang Satu Kelurahan Tanjungbalai Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai,Senin (13/11).
Hal itu dikatakan Kasat Narkoba AKP Adi Hariyono saat dikonfirmasi, Selasa (14/11), ada dua orang penjual dan pembeli narkotika jenis daun ganja kering yang diamankan usai transaksi,” Dedek Ahmadi (24) warga Jalan MH Nur Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar selaku pembeli dan M Nur (42) warga Jalan Abadi Satu Kelurahan Tanjungbalai Selatan, penjual” jelasnya.
Kedua tersangka itu diamankan dari tempat berbeda, usai transaksi Dedek Ahmadi diamankan di salah satu kios rokok, kemudian dilakukan pengembangan dan pihaknya kembali mengamankan M Nur dari kediamannya.
“Dari tangan tersangka Dedek Ahmadi diamankan barang bukti narkotika daun ganja kering tiga bungkus kecil, kemudian dari rumah tersangka M Nur diamankan barang bukti daun ganja kering sebanyak 56 bungkus kecil ganja siap edar” terangnya.
Sementara, tersangka M Nur mengaku daun ganja kering itu dibeli dari seseorang yang tinggal di seputaran komplek Rusunawa Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso,”aku beli 0.5 kg dengan harga Rp.1 juta,” ungkap M Nur singkat.(Lintang)