Penjualan BBM Bersubsidi SPBU Aek Loba Asahan terkesan Dikondisikan

oleh

Asahansatu || Adanya informasi yang diterima Media online dari pihak masyarakat bahwa pihak SPBU 14.212.278 Aek Loba, kec. Aek Kuasan, Kabupaten Asahan selalu melakukan penjualan BBM bersubsidi, Bio Solar (B30) maupun BBM Penugasan (premium/Bensin) kepada pihak yang tidak tepat sasaran (pihak tidak bertanggungjawab) ternyata bukan isapan jempol belaka.

Asahansatu id. bersama rekan-rekan wartawan lainnya yang langsung ke lokasi SPBU Aek Loba tersebut, Jum’at (3/9) sekira pukul 04.30 wib menemukan banyak pengendara sepeda motor yang Tanki BBM-nya sudah dimodifikasi bervolume besar (kapasitas puluhan liter BBM, red) tanpa Plat Nomor Polisi (Nopol), mengisi Premium secara berjama’ah di sana.

Ketika ditanyakan kepada petugas pompa pengisian kenapa melakukan pengisian Premium ke sepeda motor – sepeda motor modifikasi tidak bernopol tersebut, dia enggan bicara, begitu juga para pembeli Premium bermotor modifikasi tanpa Plat Nomor Polisi juga serentak tidak menjawab pertanyaan wartawan.

Ketika ditanyakan keberadaan Manager dan Pengawas SPBU kepada petugas pompa, dia bilang Manager dan Pengawas sedang tidak berada di tempat, manager biasanya setiap hari hadir antara pukul 09.00 wib sampai pukul 10.00 wib baru ada di kantor, terangnya.

Selanjutnya, wartawan mencoba menghubungi Manager SPBU 14.212.278 Aek Loba, A. Gultom via WA, Sabtu (4/9) sekira pukul 12.48 wib “Selamat Siang Pak.. menurut informasi dari beberapa rekan wartawan, Bapak adalah manager SPBU 14.212.278 Aek Loba, Kabupaten Asahan. Mohon statemen atas temuan kami adanya penjualan BBM bersubsidi (bio solar dan bensin) di SPBU Aek Loba yang dilakukan tidak sesuai SOP “, dia menjawab ” Siang bg, Ya bg “.

Dalam komunikasi tersebut wartawan mencoba kembali meminta manager memberi tanggapan, “Menurut saya, sebaiknya Bapak beri statemen saja melalui wa ini, terkait dugaan Penyimpangan Penyaluran BBM Bersubsidi Bio Solar (B 30) maupun BBM Penugasan (Premium) di SPBU 14.212.278 Aek Loba yang Pembeliannya menurut pantauan kami dilakukan oleh pihak – pihak tidak bertanggungjawab”, namun Gultom tidak bersedia menjawab pertanyaan wartawan.

Terpisah, Pemerhati Minyak dan Gas (Migas), B. Pasaribu, Sabtu (4/9) sekira pukul 10.00 wib di Kisaran, mengatakan bahwa tindakan Managemen SPBU – SPBU nakal atau jahat dengan melakukan penyimpangan penyaluran/ penjualan BBM bersubsidi secara culas dapat dikenakan sanksi pidana dan denda puluhan milyar rupiah, sesuai UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, pada Pasal 55.(Tim)