Asahansatu | Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diusung oleh pemerintah terus menjadi perbincangan hangat meskipun implementasinya baru akan dimulai pada tahun 2027. Salah satu aspek yang menuai pro dan kontra adalah kewajiban iuran Tapera yang harus dibayarkan oleh pekerja dan pengusaha swasta.
Total iuran yang harus dipotong dari gaji pekerja swasta untuk simpanan Tapera mencapai 3 persen, dengan rincian 2,5 persen berasal dari gaji pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja. Misalnya, seorang karyawan dengan gaji Rp6 juta per bulan akan dikenakan potongan sebesar Rp150 ribu untuk iuran Tapera.
Direktur Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Herry Trisaputra Zuna, menyatakan bahwa kebijakan serupa juga diterapkan di beberapa negara seperti Singapura, Malaysia, dan China. Namun, bagaimana perbedaan antara program Tapera dengan program perumahan di ketiga negara tersebut? Berikut ulasannya!
Central Provident Fund (CPF) Singapura
Central Provident Fund (CPF) merupakan salah satu pilar utama dalam sistem jaminan sosial di Singapura. CPF dirancang untuk membantu penduduk Singapura membangun dana atau tabungan yang kuat, yang dapat menjadi fondasi keuangan yang kokoh saat mereka memasuki masa pensiun. Ada tiga kebutuhan dasar yang diakomodir oleh CPF, yaitu kepemilikan rumah, asuransi dan simpanan untuk kesehatan, serta pendapatan rutin saat pensiun.
CPF terdiri dari empat jenis rekening yang masing-masing memiliki tujuan spesifik. Pertama, Ordinary Account (OA) yang digunakan untuk dana pensiun, perumahan, asuransi, dan investasi. Kedua, MediSave Account (MA) yang ditujukan khusus untuk biaya yang berhubungan dengan rumah sakit dan asuransi medis. Ketiga, Special Account (SA) yang digunakan untuk nasabah berusia lanjut dan investasi produk finansial yang berhubungan dengan dana pensiun. Terakhir, Retirement Account (RA) yang dikhususkan sebagai rekening pembayaran pensiun bulanan bagi nasabah yang berusia 55 tahun ke atas.
Selama masa kerja, penduduk Singapura mengakumulasi simpanan mereka ke dalam tiga akun utama yaitu OA, MA, dan SA. Setelah mencapai usia 55 tahun, mereka akan memiliki akun RA yang digunakan untuk pembayaran pensiun bulanan.
Kontribusi untuk CPF bervariasi tergantung pada usia pekerja, berkisar antara 12,5 persen hingga 37 persen dari gaji bulanan. Kewajiban kontribusi ini berlaku untuk pekerja dengan gaji di atas 750 dolar Singapura per bulan (sekitar Rp9,03 juta). Penduduk berusia 55 tahun ke bawah diwajibkan berkontribusi sebesar 37 persen dari gaji bulanan, dengan rincian 17 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 20 persen oleh pekerja. Untuk usia 55-60 tahun, kontribusi sebesar 31 persen dengan rincian 15 persen dari pemberi kerja dan 16 persen dari pekerja. Bagi penduduk berusia 60-65 tahun, kontribusi sebesar 22 persen dari gaji bulanan, terdiri dari 11,5 persen dari pemberi kerja dan 10,5 persen dari pekerja.
Sedangkan untuk usia 65-70 tahun, kontribusi sebesar 16,5 persen, dengan 9 persen dari pemberi kerja dan 7,5 persen dari pekerja. Terakhir, penduduk usia 70 tahun ke atas diwajibkan berkontribusi sebesar 12,5 persen dari gaji mereka, dengan rincian 7,5 persen dari pemberi kerja dan 5 persen dari pekerja.
Dengan sistem yang komprehensif ini, CPF tidak hanya memastikan bahwa penduduk Singapura memiliki dana yang cukup untuk kebutuhan dasar mereka saat pensiun, tetapi juga memberikan fleksibilitas dan keamanan finansial yang diperlukan sepanjang hidup mereka. Sistem CPF ini menjadi model jaminan sosial yang patut dicontoh oleh negara-negara lain dalam upaya meningkatkan kesejahteraan penduduknya.
Employees Provident Fund (EPF) Malaysia:
Malaysia memiliki Employees Provident Fund (EPF), salah satu dana tabungan tertua di dunia yang didirikan pada tahun 1951. EPF bertujuan untuk membantu tenaga kerja Malaysia menabung untuk masa pensiun mereka, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dana Penyediaan Karyawan tahun 1991.
EPF mengelola dana investasi dengan dua tujuan utama. Pertama, untuk investasi jangka panjang yang bertujuan menjaga dan meningkatkan nilai modal dari kontribusi anggota. Kedua, untuk mempertahankan imbal hasil yang stabil dan konsisten dalam jangka panjang, sesuai dengan batas risiko yang dapat ditoleransi. Untuk mencapai tujuan ini, EPF menetapkan dua target investasi strategis.
Target pertama adalah untuk membagikan setidaknya 2,50 persen nominal dividen setiap tahun. Target kedua adalah untuk membagikan setidaknya 2,00 persen dividen riil (disesuaikan dengan inflasi) setiap tiga tahun berturut-turut.
Melalui EPF, pekerja di Malaysia memiliki sarana yang aman dan terstruktur untuk menabung dan berinvestasi demi masa depan mereka. EPF memastikan bahwa dana yang dikumpulkan dikelola dengan baik dan diinvestasikan secara strategis untuk memberikan imbal hasil yang menguntungkan bagi para anggotanya. Dengan pengelolaan yang transparan dan profesional, EPF tidak hanya membantu para pekerja menyiapkan dana pensiun, tetapi juga berkontribusi pada stabilitas ekonomi jangka panjang di Malaysia.
Sebagai salah satu dana tabungan tertua di dunia, EPF telah membuktikan keandalannya dalam mengelola dana pensiun dan memberikan jaminan finansial bagi tenaga kerja Malaysia. Ini menjadikannya contoh yang patut diikuti oleh negara-negara lain yang ingin meningkatkan sistem tabungan dan investasi pensiun bagi warganya.
Housing Provident Fund (HPF) China
China memiliki program pembiayaan perumahan yang disebut Housing Provident Fund (HPF), mirip dengan Tapera di Indonesia. Didirikan pada tahun 1991, HPF menjadi salah satu jenis jaminan sosial yang menonjol di Negeri Tirai Bambu, memberikan kesempatan bagi para pekerja untuk menghemat uang guna membeli rumah mereka sendiri.
HPF mewajibkan kontribusi rutin dari kedua belah pihak, baik pemberi kerja maupun pekerja. Pemberi kerja diharuskan memberikan kontribusi antara 5 persen hingga 25 persen dari rata-rata gaji bulanan pekerja pada tahun sebelumnya, yaitu dari 1 Januari hingga 31 Desember. Persentase kontribusi ini bervariasi di setiap kota atau provinsi di China. Para pekerja juga harus memotong gaji mereka dengan jumlah yang sama, meskipun besarannya bisa berbeda tergantung lokasi.
Premi bulanan HPF ditentukan berdasarkan upah rata-rata karyawan pada tahun sebelumnya dan rasio iuran yang diatur oleh undang-undang. Iuran maksimum dihitung berdasarkan rata-rata upah bulanan di kota atau provinsi pada tahun sebelumnya, memastikan bahwa kontribusi yang diberikan tetap proporsional dengan penghasilan.
HPF memberikan solusi bagi pekerja di China untuk menabung secara terstruktur dan aman guna kepemilikan rumah. Program ini tidak hanya mendukung pekerja dalam memiliki rumah, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen jaminan sosial yang penting. Dengan pengelolaan yang transparan dan sistematis, HPF membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi di China.
Sebagai bagian dari sistem jaminan sosial yang komprehensif, HPF menunjukkan komitmen pemerintah China dalam menyediakan akses perumahan yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat. Program ini menjadi contoh bagaimana kebijakan jaminan sosial dapat diimplementasikan untuk mendukung kebutuhan dasar masyarakat, khususnya dalam hal kepemilikan rumah.