Asahansatu | Besaran anggaran dana BOS 1,7 milyar di SMKN 2 Kisaran tahun 2023 cukup fantastis dan penggunaanya diduga terindikasi korupsi (KKN).
Hal itu dikatakan ketua Perhimpunan Mahasiswa Seluruh Indonesia (PERMASI) Kabupaten Asahan, Muhammad Seto Lubis. Berdasarkan temuan PERMASI Asahan di lapangan anggaran dana BOS SMKN 2 Kisaran sangat fantastis. Namun realitanya belum ada yang nampak perubahan yang mana diketahui sekolah ini sudah pernah go internasional dan terbaik di kabupaten Asahan Sumatera utara. Jumat (9/8/2024)
Ketua Permasi Asahan, Muhammad Seto Lubis, kepada wartawan menjelaskan sebelumnya SMKN 2 kisaran pernah tersandung kasus korupsi oleh mantan kepala sekolahnya berinisial Z. DPO tersebut akhirnya ditangkap di Aceh atas kasus korupsi dana BOS. Kacabdisdik pada massa itu bungkam padahal sudah terbukti sehingga adanya gerakan mahasiswa dan pemuda untuk segera memecatnya (Z).
“Kami telah mengkonfirmasi kepala sekolah SMKN 2 Kisaran untuk melihatkan laporan penggunaan anggaran dana BOS tahun 2023 senilai 1,7 Milyar kurang lebih di belanjakan untuk apa saja sebagai kebutuhan pendukung kegiatan pembelajaran. Namun sampai saat ini belum diberikan sehingga kami menduga kepsek tidak transparan, kami anggap melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ” kata Seto Lubis.
Masih dikatakan Seto, ia meminta Kacapdis untuk mengkroscek penggunaaan anggaran BOS SMK 2 Asahan agar realisasi anggaran tepat sasaran.
“Apakah ada biaya perawatan gedung, biaya LKS, buku saku guru dan murid, uang pendukung kegiatan pembelajaran itu semalam yang ditanyakan untuk laporan biayanya?. Kita berjanji akan melakukan aksi unjukrasa terkait persoalan ini, dan tidak mau peristiwa korupsi di SMKN 2 Kisaran terulang lagi demi lancar proses belajar mengajar disekolah tersebut,” terangnya.
Kepala Sekolah SMKN 2 Kisaran Sahata Turnip, saat dikonfirmasi wartawan melalui selularnya membenarkan ada masuk surat ke sekolahnya dari Permasi Asahan terkait persoalan dana BOS 1,7 milyar.
Sahata menambahkan bahwa penggunaan dana BOS SMKN 2 Kisaran sudah sesuai aturan berlaku. Pihaknya juga tidak sembarangan untuk memberikan item data – data yang diminta oleh Permasi Asahan.
“Penggunaan dana BOS SMKN 2 Kisaran sudah sesuai aturan berlaku. Kami juga tidak sembarangan untuk memberikan item data – data yang diminta oleh Permasi Asahan,”ungkapnya.(Red)