Asahansatu | Anggota DPRD Asahan yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat, Andrean Zovy Harahap menyoroti tindakan petugas Pemadam Kebakaran Pemkab Asahan yang tidak menggunakan standart Alat Pelindung Diri (APD) saat melakukan pemadaman api saat peristiwa terbakarnya 3 rumah di jalan Malik Ibrahim Kota Kisaran, Kabupaten Asahan pada Jumat (20/09/2024) siang.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan personil Damkar Satpol PP Asahan sangat beresiko dan bahkan dapat mengancam keselamatan nyawa para petugas saat dilokasi kejadian kebakaran.
“Selain SOP kerja, peralatan penunjang kinerja petugas seperti alat pelindung diri (APD) penting. Dibutuhkan parameter standar untuk memperhatikan spesifikasi APD yang dapat digunakan sesuai dengan fungsi yang tujuannya untuk melindungi petugas saat memadamkan api. Jangan sampai bertugas melakukan penyelamatan korban dan meminimalisir kerugian properti akibat kebakaran, malah petugas Damkar yang jadi korban hanya karena tidak menggunakan atau kekurangan APD,” ungkap Andrean.
Masih dikatakannya, bahwa APD sangat penting bagi petugas pemadam, terutama dalam kondisi ekstrem. Peralatan pelindung diri seperti pakaian, sepatu bot, helm, sarung tangan, oksigen, alat komunikasi yang sesuai SNI wajib dipakai petugas untuk melindungi petugas dari panas, api, asap, dan bahaya lainnya saat bekerja. Minggu (22/09/2024).
“Undang-Undang nomor 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Instruksi Menteri Tenaga Kerja NO: INS.11/M/BW/1997 Tentang Pengawasan Khusus K3 Penaggulangan Kebakaran telah mengatur. Dan Permenakertrans No.Per.01/MEN/1981 pasal 4 ayat 2 juga menyebutkan kewajiban menyediakan alat pelindung diri dan wajib bagi tenaga kerja. Jadi Bupati Asahan atau Kasatpol PP jangan abaikan keselamatan kerja personil pemadam kebakaran, resikonya nyawa juga itu,” tegas Andrean.
Andrean Zovy Harahap juga menjelaskan petugas pemadam kebakaran dan petugas penyelamat (rescue workers) lainnya merupakan pekerjaan dengan risiko yang tinggi karena terpajang dengan berbagai kejadian yang bersifat traumatis sebagai bagian dari pekerjaannya. Petugas pemadam kebakaran memiliki risiko lebih besar baik didalam perjalanan maupun ketika berada di lokasi kebakaran. Resiko tersebut bisa di karenakan arus listrik, suhu panas, api, bekerja di ketinggian, peralatan pemadaman, ledakan, backdraft, dan flashover, kondisi bangunan yang terbakar, benda tajam maupun adu fisik dengan warga.
“Pemkab Asahan harus memperhatikan dengan serius Standart Operasional Prosedur (SOP) dan menjamin Alat Pelindung Diri (APD) untuk petugas Damkar, jangan malah mengabaikan keselamatan kerja petugas, yang bisa berdampak pada hilangnya nyawa manusia. Fraksi Demokrat akan menginisiasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) memanggil Kasatpol PP Asahan atas kejadian tersebut”, ujar Andrean mengakhiri. (ARS)