PH Terdakwa Irfan: Polres Tanjungbalai Terlalu Memaksakan Kliennya Ditetapkan Tersangka

oleh

Asahansatu | Sidang pra peradilan terdakwa terkait kasus dugaan tindak pidana perjudian online di gelar di Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai Senin 15 Januari 2024

LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Trisila Kota Tanjung Balai melalui Martin Lase, SH mengatakan jika Klien nya tersebut adalah sebagai masyarakat yang membuka usaha warnet (Warung Internet).

Akan tetapi beberapa waktu kemudian klien nya dituduh memberikan fasilitas kepada orang yang melakukan perjudian atau menyewakan warnet nya untuk penyedia tempat perjudian online tersebut.

“Sementara sudah jelas kalau di warnet tersebut sudah ada pengumuman larangan tertulis untuk tidak membuka judi online, situs porno, membawa sajam dan menggunakan narkoba,” Kata Martin.

“Akan tetapi dari pihak kepolisian langsung menuduhkan ke klien kami dengan pasal 303 ayat 1 dan 2 junto pasal 56 ayat 1 KUHpidana, Junto pasal 45 ayat 1 dari UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi alat elektronik,” lanjutnya.

Pihak LBH Trisila Kota Tanjungbalai selaku PH Terdakwa Irfan Syahputra alias Putra berharap kepada majelis hakim harus bisa memberikan putusan yang seadil adil nya dengan melihat fakta-fakta hukum yang terjadi di Proses Persidangan di pra peradilan yang baru saja digelar.

“Artinya Majelis Hakim harus bisa memberikan putusan yang memang betul betul fakta sesungguh nya,” Kata Martin.

Menurut Martin Lase dan kawan-kawan sebagai PH dari Irfan Syahputra, menduga pihak Polres Tanjungbalai terlalu dini mengambil kesimpulan dan diduga terlalu memaksakan jika klien nya tersebut sebagai Tersangka dan di menduga tindakan dari pihak Polres Tanjungbalai masih prematur.

“Sepengetahuan kami, Seharus nya terlebih dahulu dalam hal hukum acara itu harus di lakukan pemeriksaan sebagai saksi,baru seseorang itu dijadikan tersangka, akan tetapi yang dialami klien kami ini dia diperiksa tanpa didahului sebagai seorang saksi tetapi diperiksa dengan statusnya sebagai tersangka,” Ucap Martin.

Ketika ditanya adanya perbedaan nomor surat dari kepolisian Polres Tanjungbalai yang terbit Idrus Sirait selaku Kuasa Hukum dari Irfan Syahputra mengatakan ada ketidak cermatan seperti nomor yang berbeda.

“Kita tidak bisa menyamakan angka angka antara 1 dan 2 itu sama, selanjut nya di persidangan juga terbukti bahwa SPDP tidak pernah sampai kepada tersangka selama ini. Sementara ketika surat itu tidak diterima tersangka, bagaimana mungkin dia bisa mempersiapkan diri untuk melakukan pembelaan nanti nya,” Kata Idrus.

Menurut Idrus, karena tidak adanya SPDP atau tidak sampai nya SPDP hak hak tersangka dianggap telah di diskriminasi.

Pantauan wartawan di persidangan, hadir kuasa hukum dari pihak Irfan Syahputra ( Idrus Sirait, SH, Amsir, SH dan Martin Lase, SH ), para saksi dari pihak kepolisian Polres Tanjungbalai berjumlah 4 orang, Kuasa Hukum Polres Tanjungbalai berjumlah 3 orang, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai dan pimpinan sidang oleh Hakim Ketua Yustika Ramadhani Lubis, SH. MH.(HNS)

No More Posts Available.

No more pages to load.