ASAHAN — Perundingan Tripartit Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Siti Fatimah Buruh/pekerja PT.Bank Rakyat Indonesia ( PT BRI.)Tbk Cabang Kisaran Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara hari ini Selasa (23/06) digelar di Kantor Dinas Tenagakerja Kabupaten Asahan Jalan Turi No.2 Kisaran.
Perundingan Tripartit dipimpin langsung oleh Mediator/ Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Drs.Hermansyah.
Mewakili pihak PT BRI.Tbk hadir Fery yang didampingi oleh dua rekannya,dan dalam penjelsannya Fery mengatakan bahwa “Tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mekanisme pemberhentian terhadap Siti Fatimah, sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku di PT BRI.Tbk, dan Siti Fatimah juga sudah membaca seluruh isi perjanjian kerja, dan menurut Fery Jabatan Siti Fatimah sebagai Frontliner bukan pekerjaan utama tetapi pekerjaan pendukung proses produksi, sehingga hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT) yang dilakukan kepada Siti Fatimah tidak menyalahi regulasi” Jelasnya dalam Perundingan.
Penjelasan yan disampaikan oleh Fery, kemudian dibantah oleh Anto Bangun Sekretaris Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC.FSPMI) Labuhanbatu, yang bertindak sebagai Kuasa Pendamping dari Siti Fatimah, dalam bantahannya Anto Bangun mengatakan” Sebagaimana data yang kami miliki bahwa Siti Fatimah pertama kali bekerja pada tanggal 27 Januari 2011, melalui perusahaan peyedia tenaga kerja (Vendor) PT Prima Karya Sejahtera Group BRI dengan Surat Perintah Kerja Nomor : B.207-PKSS/SDM/II/MDN/01/2011 dengan Jabatan Frontliner dan berakhir pada Bulan Nopember 2012, masa kerja 1 (satu) Tahun.
Selanjutnya mulai dari Bulan Desember 2012 hingga Bulan Desember 2019 atau selama 7 Tahun terus menerus Perjanjian Kerja PKWT langsung ke PT BRI.Tbk. dan perjanjian kerja tidak pernah dicatatkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan maupun instansi ketenagakerjaan lainnya, hal ini dibuktikan degan salinan perjanjian kerja yang ada pada Siti Fatimah tidak ada bukti register pencatatan dari Instansi dibidang ketenaga kerjaan, artinya dari fakta ini jelas diduga kuat Perjanjian Kerja PKWT tidak memiliki legalitas sesuai regulasi tentang PKWT.
Untuk memastikan jabatan Frontliner apakah pekerjaan bersifat pendukung atau pekerjaan utama (Pekerjaan yang berhubungan dengan proses produksi) Anto Bangun meminta kepada pihak PT BRI.Tbk, salinan Job Descreption dan Job Specification Jabatan Frontliner tersebut sehingga bisa di analisa apakah pekerjaan/ jabatan tersebut kategori /sifatnya pekerjaan pendukung proses produksi atau pekerjaan utama.
Fery sebagai pihak yang mewakili PT BRI.Tbk. tidak bisa memperlihatkan apa yang diminta oleh Anto Bangun, sebaliknya memberi penjelasan bahwa di Perusahaan ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Atas penjelasan dari Fery ini, kemudian Anto Bangun menimpali” Kalau Bapak berbicara tentang Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tentu sangat bagus sekali, karena sesuai ketentuan regulasi yang berlaku menerangkan bahwa ” Dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat satu perjanjian kerja bersama yang berlaku bagi seluruh pekerja/ buruh diperusahaan bersangkutan baik PKWT maupun PKWTT” artinya seluruh hak-hak yang terdapat pada PKB wajib berlaku kepada Siti Fatimah, dan perlu kita pahami bersama bahwa penerapan undang-undang harus berlaku universal tidak boleh diskriminatif ” Jelas Anto Bangun.
Drs Hermansyah Kabid HI/ Mediator, memberi tanggapan” Apa yang disampaikan oleh Anto Bangun benar, dia langsung pada substansi permasalahan, yang mengarah ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), namun pada pertemuan kita hari ini adalah musyawarah untuk mufakat, mencari solusi terbaik untuk penyelesaiannya, dan kami bukan sebagai pemutus dan kalaupun tidak ada kesepakatan maka kami hanya bisa menerbitkan Anjuran” Ucap Kabid HI.
Kemudian Kabid HI bertanya kepada Siti Fatimah, tentang apa yang diinginkan oleh Siti Fatimah sebenarnya.
Pertanyaan Kabis HI.dijawab oleh Siti Fatimah” Alasan Saya dibehentikan pertama kali karena faktor usia, dan kalaupun karena faktor usia seharusnya Saya tidak diberhentikan sebab usia Saya belum mencapai 35 Tahun, sebab batas usia bekerja untuk seorang perempuan di PT BRI.Tbk sesui dengan yang Saya ketahui adalah 35,Tahun sementara usia Saya masih masih 34 Thn 2 Bulan,” Jelas Siti Fatimah.
Masih menurut Siti Fatimah” Saya sudah menemui Kepala Cabang, memohon agar Saya tidak di PHK dan dapat dipekerjakan sebagai petugas BRI.Link, dan saat itu Kepala Cabang mengatakan akan mengupayakannya dan meminta Saya bersabar menunggu hingga akhir Bulan Januari 2020, namun hingga sekaran tidak ada jawaban, dan setelag Saya telusuri Saya mendapat informasi bahwa usulan Saya bekerja sebagai Petugas BRI.Link ditolak” ucap Siti Fatimah.
Lebih lanjut Siti Fatimah mengatakan”Saya sudah bekerja di PT BRI.Tbk hampir 10 Tahun, tentu Saya sangat kecewa sekali diperlakukan seperti ini, tidak ada penghargaan sama sekali kepada Saya, dan yang lebih ironis saat Saya diberhentikan kondisi Saya masih hamil tua, Kepersertaan Saya di BPJS Kesehatan juga langsung di non aktifkan, sehinga ketika Saya melahirkan biaya tidak ditanggung BPJS Kesehatan, bayar sendiri” Beber Siti Fatimah sedih.
Wardin Ketua PC FSPMI yang juga bertindak sebagai Kuasa Pendamping Siti Fatimah, menyikapi perundingan yang berjalan sangat alot dan tidak menghasilkan kesepakatan, kemudian angkat bicara” Kami meminta kepada Bapak Mediator untuk segera menerbitkan Anjuran, dan permasalahan ini juga segera kita mintakan kepada Komisi D.DPRD Asahan untuk digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), tujuannya agar Wakil Rakyat di DPRD Asahan bisa mengetahui bagaimana sebenarnya perlakuan perusahaan kepada Rakyatnya, selain PT BRI.Tbk,kami akan mendesak kepada DPRD Asahan untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) kesemua Perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan, untuk mengetahui bagaimana kondisi pekerja / buruh diperusahaan, sebab tidak tertutup kemungkinan hal yang sama juga ada pekerja/buruh upahnya dibayar tidak sesuai ketentuan upah minimum”, pungkas Wardin.(AS4)