Kisaran – Jahar Sitorus (56) warga Jalan Durian Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kota Kisaran Timur terpidana narkoba yang dijatuhi hukuman penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dibantar ke RSUD HAMS Kisaran, Jumat (22/9).
Informasi dihimpun, Jahar Sitorus sekitar pukul 06.30 WIB jatuh pingsan hingga tidak sadarkan diri di dalam sel Lapas Labuhan Ruku, kemudian setelah diberi pertolongan pertama oleh pihak klinik langsung dilarikan ke RSUD HAMS Kisaran, terpidana sudah sering mengalami sakit, sementara persediaan obat di Lapas kurang memadai sehingga diambil kebijakan untuk dirawat ke rumah sakit.
Hal itu dikatakan Paulina perawat yang bertugas di Lapas Labuhan Ruku saat dikonfirmasi di UGD RSUD HAMS Kisaran.
“Kondisinya sangat lemah dan sudah sering mengalami sakit akibat gangguan di pencernaan,”ungkap Paulina.
Sementara Timbul P Malau dari bagian umum Lapas Labuhan Ruku mengatakan, dirinya hanya mendampingi terpidana untuk diantarkan ke rumah sakit.
“Saya hanya mendampingi, soal terpidana sakit apa saya tidak tahu,”ujar Timbul P Malau singkat.
Pantauan dilapangan, Jahar Sitorus yang diganjar hukuman 20 tahun penjara karena kasus narkoba itu ditempatkan di ruang VIP Jambrud No.105, tampak tiga petugas dari Lapas Labuhan Ruku di dalam ruangan rawat inap menjaga terpidana.(Lintang)