Asahan – Pengadilan Negeri (PN) Kisaran melalui persidangan yang dipimpin Hakim tunggal menjatuhi hukuman 15 hari kurungan terhadap terdakwa MCS pelaku penganiayaan dan penghinaan ringan terhadap Mayer Alpian Samosir Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Asahan, Kamis (26/10).
Hakim Rahmat Hasan Ashari Hasibuan SH yang menyidangkan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) dengan terdawa MCS yang didakwa dengan pasal 352 dan 315 KUHPidana dalam amar putusanya menyatakan, terdawa MSC terbukti bersalah sesuai dengan pasal yang dipersangkakan.
Setelah mendengar putusan yang dibacakan majelis Hakim, terdakwa menyatakan pikir – pikir setelah ditanya oleh Hakim apakah dapat menerima putusan itu.
Ditempat terpisa, Rahmat Hasan Ashari Hasibuan SH ketika dikonfirmasi mengatakan, PN Kisaran hanya mengadili perkara, sedangkan pasal – pasal yang dipersangkakan mutlak dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai mana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.
Khusus dalam perkara Tipiring dengan terdakwa MCS, penyidik bertindak selaku kuasa dari penuntut umum.
Sementara pantauan Asahansatu.com, sidang sempat diskor 1 jam setelah mendengarkan keterangan korban, terdakwa dan saksi – saksi yang dihadirkan oleh penyidik selaku kuasa dari penuntut umum.(Lintang)