Asahansatu || Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut melimpahkan tahap II tersangka Terbit Perangin-angin (TRP) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Mantan Bupati Langkat itu dilimpahkan tahap II dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dipimpin Kasubdit III Jatanras Kompol Wahyu Ismoyo.
“Benar, penyidik Reskrimum Polda Sumut telah melimpahkan tahap II tersangka TRP mantan Bupati Langkat tersangka kasus TPPO ke Kejati Sumut dan Proses penyerahannya di Gedung KPK RI,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (06/07/2023).
Terbit Rencana Perangin-angin terlibat kasus TPPO setelah ditemukannya lokasi kerangkeng manusia yang berada di rumah pribadi miliknya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Selain TRP, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut juga menetapkan delapan tersangka lainnya.
Hadi menerangkan, kasus TPPO yang dilakukan tersangka TRP bersama tujuh tersangka lainnya menyebabkan orang meninggal dunia saat berada di dalam kerangkeng.
Adapun ketujuh tersangka yang terlibat bersama TRP yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG. “Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok,” pungkasnya.