MEDAN – Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, terkait penerbitan e-KTP Kota Medan Djarot Saiful Hidayat, dinilai melukai perasaan masyarakat Sumatera Utara.
Anggota DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz,
mengkritik sikap Tjahjo itu. Dia menilai ucapan Mendagri terkait terbitnya e-KTP Djarot sudah melukai perasaan ribuan masyarakat yang masih terkendala memperoleh e-KTP di Kota Medan.
“Banyak masyarakat di Medan ini yang sudah mengurus berbulan-bulan lamanya belum juga bisa dapat e-KTP itu. Sementara, ini sangat cepat,” kata Muhri, Minggu (10/6/2018).
Muhri yang politisi Partai Demokrat ini menegaskan, polemik e-KTP Djarot ini semakin menguatkan indikasi adanya intervensi kekuasaan dalam Pilgubsu 2018.
“Apa urusannya sampai Mendagri harus menjelaskan e-KTP seorang warga. Tapi ini memang e-KTP Pak Djarot ya, orang besar,” ujar Muhri lagi.
Soal urusan e-KTP ini heboh berawal dari foto Djarot yang menunjukkan dia sudah memiliki e-KTP Sumut. Lalu berkembang spekulasi soal penerbitan e-KTP itu, termasuk soal kecepatan penerbitannya.
e-KTP itu memang dibuat sangat cepat. Mendagri, Tjahjo Kumolo yang juga sahabat Djarot sesama politisi PDI Perjuangan pun memberikan pernyataan untuk menyelamatkan muka Djarot.
Tjahjo lalu menjelaskan soal penerbitan e-KTP untuk Djarot, termasuk waktu pengajuan dan prosesnya. Kata dia, e-KTP Djarot diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan sebagai instansi pelaksana.
“Dasar penerbitan adalah SKPWNI/3174/01062018/0001 tanggal 1 Juni 2018 dari daerah asal Kota Administrasi Jakarta Selatan ke daerah tujuan Kota Medan,” papar Tjahjo.
“Data dan KTP-el yang bersangkutan di-update pada hari Senin, tanggal 4 Juni 2018 pukul 10:48:39 AM oleh pemegang username nomor: 1271budi,” sambungnya.
Dalam pernyataan itu, Tjahjo juga menyinggung Camat Medan Polonia yang menyebutkan Djarot tidak melalui prosedur pengurusan e-KTP seperti warga lainnya.
“Pernyataan saudara M Agha Novrian, Camat Medan Polonia, yang menyatakan bahwa: ‘Dia harus membawa surat pindah dari asalnya ke kelurahan. Nanti dari kelurahan diteruskan ke camat setelah ada rekomendasi dari kecamatan baru kita rekomendasi ke Disdukcapil,’ tidak tepat dan menunjukkan bahwa tidak memahami perkembangan pelayanan Dukcapil yang tidak lagi mensyaratkan pengantar RT/RW, lurah/kades, dan camat dalam pengurusan dan penerbitan e-KTP, kecuali pengurusan dan penerbitan e-KTP untuk pertama kali,” beber Tjahjo.
Muhri Fauzi pun menyayangkan sikap Tjahjo yang menyalahkan camat, yang notabene adalah salah satu pejabat ujung tombak pelayanan masyarakat di bidang administrasi kependudukan di kecamatan.
“Harusnya Mendagri itu mendukung camat, karena itu perpanjangan tangan pelayanan Kemendagri di bidang administrasi kependudukan. Bukan Camat Medan Polonia yang salah.”
“Semestinya Mendagri yang mendorong ASN seperti camat yang sudah menjelaskan dengan benar urusan soal e-KTP. Tapi mungkin, Mendagri merasa lebih perlu mendukung Pak Djarot juga,” kata Muhri. (**)