Asahan – Polres Asahan berhasil membongkar jaringan perdagangan manusia ke luar negeri yang memanfaatkan jalur laut, empat sindikat dan lima warga negara asing (WNA) diamankan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Rintonga melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Putra Samara, Jumat (17/11) saat dikonfirmasi melalui selulernya, berawal dari laporan yang disampaikan masyarakat terkait adanya kapal nelayan yang hilir mudik di kawasan perairan Bagan Asahan dan kondisinya mencurigakan, jelas AKP Bayu.
Menerima laporan, petugas patroli dari Pos Apung melakukan pengintaian dan akhirnya melakukan penyetopan yang kemudian dilakukan penggeledahan, selain tidak memiliki dokumen ternyata di dalam lambung kapal itu ditemukan tujuh orang calon TKI dan lima orang WNA, tambahnya.
“Calon TKI dan WNA itu rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen resmi oleh N Panjaitan,”tandasnya.
Selanjutnya diceritakan, para calon TKI ilegal ini dikenakan tarif berbeda. Mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Selanjutnya kita menginterogasi NHP, dan tersebutlah nama nama seperti, S alias D alias R, AM dan SR alias C. Keempat orang ini punya peranan masing-masing. Selain 4 pelaku ini, 3 pelaku lain masuk DPO kita. Masing-masing berinisial BM selaku pemilik kapal tongkang, Daud selaku nahkoda kapal dan F, perantara sekaligus penghubung di malaysia.
Ke empat pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 4 dari UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Yo pasal 55, 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,- dan paling banyak Rp 600.000.000,-.
Kemudian untuk WNA yang ikut terjaring akan diserahkan ke imigrasi, sedangkan calon TKI dipulangkan, karena sebagai korban dan barang bukti yang diamankan berupa satu unit kapal tongkang, 5 unit hp dan uang tunai senilai Rp Rp 229 ribu, pungkasnya.(Lintang)