Polres Asahan Gagalkan 35 Kilogram Narkoba di Desa Bagan Asahan

oleh

Asahansatu | Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Desa Bagan Asahan Kabupaten Asahan, pada Sabtu 3 Mei 2025 pukul 15.00 WIB.

Kapolres Asahan AKBP. Afdhal Junaidi, mengatakan bahwa Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan 35 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa dari Malaysia menuju Indonesia menggunakan kapal kayu.

“Tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki membawa narkoba dari Malaysia menuju Indonesia dengan menggunakan kapal kaluk melalui jalur laut menuju Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjungbalai,” ujar Kapolres Asahan, Kamis (8/5/2025).

Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan langsung menyusuri dan pada pukul 05.00 WIB berhasil mengamankan M alias B sebagai nahkoda kapal. Setelah dilakukan pemeriksaan, Polisi berhasil menemukan 35 bungkus Narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik.

“Selanjutnya personil melakukan interogasi terhadap M alias B bahwa Narkoba tersebut milik Gombal dan akan dijemput atau diserahkan kepada I alias WB di tangkahan buntu Desa Pematang Sei Baru Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan,” ucapnya.

Selanjutnya, tim opsnal sat Res Narkoba Polres Asahan melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud oleh M alias B, di lokasi personel berhasil menangkap I alias WB dan Z alias L yang akan menjemput barang haram tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 23 bungkus plastik teh cina warna hijau merk Chinese Pin Wei yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 23.676.28 gram, 12 bungkus plastik teh cina warna hitam gambar kapal laut yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 12.706.05 gram.

1 unit kapal kaluk dengan nama Tianli, 2 unit HP android merk vivo warna biru dan warna biru langit, 2 buah karung goni warna putih, 1 unit sepeda motor vario warna merah, 1 unit sepeda motor Jupiter Z warna hitam, dan 1 unit keranjang dagang warna hitam.

Terhadap ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dari UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun seumur hidup. (HNS)

No More Posts Available.

No more pages to load.