Asahansatu | Sebanyak 70 unit mesin perjudian Dingdong dan Tembak Ikan dimusnahkan di halaman Polres Asahan, Senin (30/12/2024).
70 mesin perjudian itu merupakan hasil tangkapan satu tahun terakhir yang terbagi dari 32 mesin tembak ikan, dan 48 mesin dingdong.
Seluruh mesin tersebut disita oleh Satreskrim Polres Asahan setelah melakukan penggerebekan di berbagai wilayah di Kabupaten Asahan dan dimusnahkan dengan menggunakan alat berat.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menjelaskan pemusnahan ini merupakan hasil sitaan Polres Asahan sepanjang tahun 2024.
“Ini merupakan hasil sitaan kami dari Satreskrim Polres Asahan bersama dengan Dandim 02/08 TBA, ada sekitar 32 mesin tembak ikan, dan 48 mesin dingdong,” kata Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi.
Lanjutnya, mesin judi tersebut disita dari beberapa tempat perjudian di Kecamatan Air Joman, Kisaran, dan Mandoge.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas judi. Seperti arahan Presiden Republik Indonesia, bapak Prabowo Subianto yang menegaskan tidak ada tindak perjudian,” ujarnya.
Katanya, ini merupakan himbauan dan peringatan bagi masyarakat yang berani mencoba membuka praktek perjuangan.
“Baik bentuk konvensional, maupun secara daring. Semuanya akan kami sikat. Tidak ada perjudian yang boleh beroperasi,” ucap AKBP Afdhal.
Sementara, 70 mesin perjudian tersebut dihancurkan dengan dilindas oleh alat berat dan langsung dibersihkan untuk dimusnahkan.(HNS)